Sesuai dakwaan, Aulia membeli 4 butir obat jenis cytotec yang didapat dari toko online atau marketplace seharga Rp 75 ribu per butir pada Oktober 2024. Ia membeli obat keras berbahaya itu setelah diminta bantuan oleh sepupunya, Faisal.
Namun, Faisal belum membayar pembelian obat tersebut kepada Aulia setelah diberikan.
Kemudian Faisal memberikan 4 butir obat Cytotex kepada Makhmudah pada 28 Oktober 2024. Makhmudah mulai mengonsumsi Cytotec di rumahnya pada 30 Oktober 2024. Karena belum ada reaksi, ia kembali menggunakan obat keras berbahaya tersebut pada 2 November 2024.
Dua hari kemudian, Makhmudah mengalami keguguran. Saat itu, usia kehamilannya sekitar 4 bulan. Ia diantar kerabatnya berinisial YL ke bidan Desa Kuripansari. Setelah janinnya dikeluarkan, terdakwa menjalani perawatan di RS Mawaddah. Makhmudah meminta bantuan kerabatnya berinisial UF dan ST untuk mengubur janinnya.
Pulang dari rumah sakit, Makhmudah mengubur pakaian dan perlak bernoda darah di pekarangan belakang rumahnya pada 6 November 2024. Kejahatan yang tersimpan rapi, akhirnya terbongkar. Sebab warga menemukan makam janin di Pemakaman Dusun Sumberpiji, melapor ke polisi pada 29 Agustus 2025.
Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto meringkus Makhmudah di rumahnya pada Sabtu (30/8) sekitar pukul 14.00 WIB. Di hari yang sama, polisi menangkap Faisal di Jalan Raya Simpang 3 Taman Mojosari, Mojokerto sekitar pukul 22.30 WIB. Ketika tengah malam, giliran Rahma yang dijemput polisi di rumahnya.
Dari hasil tes DNA, janin tersebut anak biologis dari terdakwa Faisal dan Makhmudah.
Artikel Terkait
Kronologi Janda Beranak Tiga di Mojokerto Lakukan Aborsi Janin Hasil Hubungan Gelap dengan Pria Beristri
Pasangan Selingkuh Aborsi di Mojokerto Diadili
Pasangan Selingkuh Aborsi di Mojokerto Dituntut Hukuman Berbeda
Terbukti Lakukan Aborsi, Pasangan Selingkuh di Mojokerto Divonis 14 dan 15 Bulan Bui
Pembeli Obat Aborsi untuk Pasangan Selingkuh di Mojokerto Disidangkan