Terungkap Motif Pria Gasak Harta Emak-emak Saat Check-In di Vila Mojokerto

Photo Author
Muhammad Gusta, Kabar Mojokerto
- Jumat, 17 April 2026 | 12:43 WIB
Ilham Wahyudi, tersangka pencurian modus mengajak check-in di Vila Mojokerto.  (Muhammad Lutfi Hermansyah)
Ilham Wahyudi, tersangka pencurian modus mengajak check-in di Vila Mojokerto. (Muhammad Lutfi Hermansyah)

Baca Juga: Aksi 3 Maling di Mojokerto Gasak 2 Motor dalam Semalam, Polisi Selidiki

Selain Ilham, polisi juga mengamankan dua pria yang berperan sebagai penadah, yakni Muhammad Robin Adi Saputra (22) dan Abd Salim (38).

Ilham dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Pencurian. Sementara itu, kedua penadah dijerat Pasal 591 KUHP tentang tindak pidana penadahan. 

Halaman:

Editor: Muhammad Gusta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X