Baca Juga: Aksi 3 Maling di Mojokerto Gasak 2 Motor dalam Semalam, Polisi Selidiki
Selain Ilham, polisi juga mengamankan dua pria yang berperan sebagai penadah, yakni Muhammad Robin Adi Saputra (22) dan Abd Salim (38).
Ilham dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Pencurian. Sementara itu, kedua penadah dijerat Pasal 591 KUHP tentang tindak pidana penadahan.
Artikel Terkait
Maling Motor Berdaster dan Bekerudung di Mojokerto Ternyata Residivis, Sudah 3 Kali Dibui
Polisi Sergap Duo Maling Kabel Telkom di Mojokerto Saat Beraksi
2 Maling Motor di Parkiran Alfamart Mojokerto Terekam CCTV, Beraksi Hanya 20 Detik
Maling Motor di Mojokerto 5 Kali Cabuli Emak-emak Dituntut 2,5 Tahun Bui