Ingin Nikah Tapi Tak Direstui Orang Tua Pihak Perempuan, Simak Solusi Hukumnya

Photo Author
Administrator, Kabar Mojokerto
- Rabu, 10 April 2024 | 13:09 WIB

Kabarmojokerto- Laily Dwi Agustina (25) terjerat pidana penelantaran anak karena tega membuang bayi yang baru ia lahirkan di kebun bambu. Bayi perempuan itu buah hubungannya dengan pacarnya, Dulah (30). Alasanya tega membuang darah dagingnya karena keinginannya menikah dengan Dulah tak direstui orang tuanya.


Dulah dan Laily sama-sama masih lajang dan tinggal di Dusun Kedaton, Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Kasus ini bisa dicegah seandainya Laily dan Dulah melek hukum. Sebab tiada restu orang tua Laily bukan berarti mereka tidak bisa menikah selamanya. Berikut ulasan solusi hukum khas dari redaksi Kabarmojokerto.


​Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Dulah dan Laily sudah memenuhi syarat usia untuk menikah. Sehingga orang tua mereka tidak perlu memohon dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Mojokerto. Sebab usia Hendra di atas 19 tahun dan usia Yunita di atas 16 tahun.


[irp posts="10808" ]

Namun, Dulah dan Laily belum bisa melangsungkan akad nikah selama masih ada rukun nikah yang tidak bisa dipenuhi. Hal itu diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi “Akad nikah dilaksanakan setelah memenuhi rukun nikah”.


Sedangkan rukun nikah meliputi ada calon suami, calon istri, wali dari calon pengantin wanita, 2 orang saksi, serta ijab kabul. ​Nah, dalam kasus Dulah dan Laily, rukun nikah yang belum bisa dipenuhi adalah wali dari calon pengantin wanita. Karena ayah Laily dengan tegas menolak pernikahan mereka dan enggan menjadi wali nikah untuk putrinya (Wali Adhal). Kalau mereka nekat menikah tanpa wali, maka pernikahan mereka tidak sah.


Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) PP nomor 9 tahun 1975, ayah Laily tergolong Wali Nasab. Yaitu wali yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan calon pengantin wanita. Kasus seperti ini biasa disebut dengan Wali Adhal, yaitu wali yang enggan atau menolak menikahkan putrinya.


[irp posts="10800" ]


​Masalah yang dialami Dulah dan Laily tak lantas membuat sejoli itu batal menikah atau memilih menikah secara siri. Sebagai solusinya, mereka bisa melangsungkan pernikahan dengan Wali Hakim. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (3) huruf b PP nomor 9 tahun 1975, Laily sudah memenuhi syarat untuk dinikahkan oleh Wali Hakim.


Sedangkan ayat (2) pasal ini mengatur bahwa Wali Hakim dijabat oleh Kepala KUA sesuai domisili Laily. Dalam kasus ini adalah Kepala KUA Trowulan. Lebih lanjut dalam ayat (4) pasal yang sama diatur bahwa Wali Adhal ditetapkan oleh Pengadilan Agama.


​Ketentuan tentang Wali Adhal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia nomor 30 tahun 2005 tentang Wali Hakim.


[irp posts="10788" ]


Pasal 2:


Ayat (1) “Bagi calon mempelai wanita yang akan menikah di wilayah Indonesia atau di luar negeri/di luar wilayah teritorial Indonesia, tidak mempunyai wali nasab yang berhak atau wali nasabnya tidak memenuhi syarat, atau mafqud, atau berhalangan, atau adhal, maka pernikahannya dilangsungkan oleh wali hakim”.


Ayat (2) “Khusus untuk menyatakan adhalnya wali sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah yang mewilayahi tempat tinggal calon mempelai wanita”.

Halaman:

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X