Kabar Mojokerto - Polisi menangkap eksekutor maling motor di Dusun Simokerto Desa Simongangrok, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto. Pelaku ditangkap di dalam bus kawasan terminal Bungurasih saat hendak kabar ke Banyuwangi.
Tersangka ialah Akbar Setya Pambudi alias Besar (21) warga Kecamatan Damean, Gresik. Ternyata, Akbar ini merupakan residivis kasus pencurian motor dan dua kali masuk penjara.
Kapolsek Dawarblandong Iptu Bakir mengatakan, kasus pencurian ini ada dua orang pelaku. Pelaku Arifin (42) diamankan lebih dulu setelah sempat dimassa warga pada, Rabu, 15 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Dawarblandong dengan dibantu Tim Resmob Tan Satrisna Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan pengejaran terhadap Akbar.
Kurang dari 24 jam, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan Akbar di Terminal Purabaya atau Bungurasih, Sidoarjo. Tim pun membekuk Akbar di dalam bus pada pada Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 01.30.
“Ditangkapnya di dalam bus. Tersangka (Akbar) mau melarikan diri ke Banyuwangi,” katanya saat konferensi pers di Polsek Dawarblandong, Kamis (16/5/2024).
Namun, polisi tidak menemukan sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol S 3715 VE milik korban yang dicuri Akbar. Sebab, lanjut Bakir, Akbar telah menjual motor kepada seseorang di Surabya.
“Motor korban dijual oleh Akbar dengan harga Rp 4,4 juta. (Keberadaan) motor korban masih kita lakukan penyelidikan. Korban mengalami kerugian Rp 14 juta, ” tandasnya.
Kepada polisi, Akbar mengaku telah 4 kali melakukan aksi pencurian di wilayah Gresik sebelumnya. Sedangkan Arifin dua kali dan beraksi bersama Akbar.
“Tersangka Akbar merupakan residivis dan dua kali masuk penjara terkait kasus pencurian,” pungkasnya.
Sementara, tersangka Akbar menjelaskan, aksi pencurian bermula ketika dirinya membonceng Arifin berkeliling mencari mangsa. Mendekati TKP, ia turun dan melancarkan aksinya. Ia dapat dengan mudah mengambil motor korban lantaran kuncinya masih melekat.
“Kuncinya masih melekat. Langsung saya bawa (motor korban)?katanya.
Namun disaat melarikan diri dengan menggunakan motor korban, Akbar lupa jika kunci motor Scoopy yang dibawa Arifin berasa di dalam tasnya. Sehingga, Arifin tak bisa kabur dan melarikan diri.
“Awalnya saya yang gonceng. Saya nyuri motor tapi di dalam tas itu saya lupa kalau ada kontak Scoopy,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Akbar dan Arifin dijerat pasal 363 subsider pasal 362 KUHP dengan acaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini keduanya ditahan di Rumah Tahanan Polsek Dawarblandong.