Ratusan Anak di Mojokerto Ajukan Nikah Dini, Mayoritas Karena Hamil Duluan

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Rabu, 7 Agustus 2024 | 13:27 WIB
Kantor Pengadilan Agama Mojokerto
Kantor Pengadilan Agama Mojokerto

 

Kabar Mojokerto - Pengadilan Agama (PA) Mojokerto menerima ratusan  anak pemohon dispensasi nikah (diska) dini selama 6 bulan terakhir. Mayoritas alasannya karena hamil duluan.

 

Berdasarkan data PA Mojokerto, ada 196 permohon diska mulai Januari - Juli 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 193 perkara dikabulkan. Sisanya ditolak karena belum memenuhi syarat.

 

Panitera muda (Panmud) Hukum PA Mojokerto Farhan Hidayat mengatakan, rentang usia anak terbanyak yang mengajukan permohonan diska adalah 15-19 tahun. Ia menyebut rata-rata permohonan diska karena hamil duluan.

 

“Banyak anak-anak yang masih SMP-SMA. Rata-rata banyak yang hamil duluan. Ada yang ditolak ada yang dikabulkan.” katanya kepada Kabar Mojokerto, Rabu (7/8/2024).

 

Baca Juga: Setengah Tahun Ada 1.826 Janda Baru di Mojokerto, Ini Penyebabnya

Angka permohonan dispensasi setengah tahun ini secara umum menurun jika dibanding tahun lalu Tahun 2023, ada 211 anak mengajukan nikah dini diperiode yang sama.

 

Farhan menjelaskan, PA Mojokerto sendiri juga fokus dalam menekan angka pernikahan dini ini.

Halaman:

Editor: Muhammad Lutfi Hermansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X