Kabar Mojokerto - Pengadilan Agama (PA) Mojokerto menerima ratusan anak pemohon dispensasi nikah (diska) dini selama 6 bulan terakhir. Mayoritas alasannya karena hamil duluan.
Berdasarkan data PA Mojokerto, ada 196 permohon diska mulai Januari - Juli 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 193 perkara dikabulkan. Sisanya ditolak karena belum memenuhi syarat.
Panitera muda (Panmud) Hukum PA Mojokerto Farhan Hidayat mengatakan, rentang usia anak terbanyak yang mengajukan permohonan diska adalah 15-19 tahun. Ia menyebut rata-rata permohonan diska karena hamil duluan.
“Banyak anak-anak yang masih SMP-SMA. Rata-rata banyak yang hamil duluan. Ada yang ditolak ada yang dikabulkan.” katanya kepada Kabar Mojokerto, Rabu (7/8/2024).
Baca Juga: Setengah Tahun Ada 1.826 Janda Baru di Mojokerto, Ini Penyebabnya
Angka permohonan dispensasi setengah tahun ini secara umum menurun jika dibanding tahun lalu Tahun 2023, ada 211 anak mengajukan nikah dini diperiode yang sama.
Farhan menjelaskan, PA Mojokerto sendiri juga fokus dalam menekan angka pernikahan dini ini.
Artikel Terkait
Babak Baru Kasus Perselingkuhan PNS Mojokerto, Polisi Naikkan ke Tahap Penyidikan
Hasil Visum PNS Pemkab Mojokerto yang Digerebek Suami Bugil Bareng Pil Tak Ditemukan Sperma
Kepuasan Warga Terhadap Kinerja Pemkab Mojokerto di Bidang Ekonomi Tinggi
Honorer Selingkuhan PNS Pemkab Mojokerto Dipecat