Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara, Suami Jual Istri untuk Layanan Threesome di Mojokerto Langsung Terima

Photo Author
Muhammad Siswanto, Kabar Mojokerto
- Rabu, 4 September 2024 | 20:55 WIB
Suasana sidang putusan terdakwa M Rizal Gunawan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto.  (Muhammad Siswanto )
Suasana sidang putusan terdakwa M Rizal Gunawan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto. (Muhammad Siswanto )

 

Kabar Mojokerto - M Rizal Gunawan (23) , Suami di Mojokerto divonis 3 tahun dan 10 bulan penjara karena menjual istrinya untuk layanan seks threesome. Rizal langsung menerima vonis itu.

 

Sidang pembacaan putusan digelar di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (4/9/2024). Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfilrdus Mamo.

 

Terdakwa Warga Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging itu mengikuti sidang didampingi penasihat hukumnya, Nurwaendah dan Ilham Wardani. Hadir pula Jaksa Penutut Umum (JPU) Ismiranda Dwi Putri.

 

Dalam putusanya, Fransiskus menyatakan  melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun  10 bulan dan denda sebesar Rp 120 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan penjara 3 bulan," katan Fransiskus saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Pengurus Ponpes di Mojokerto Cabuli dan Sodomi Santri Dituntut 12 Tahun Penjara, Masih Melawan

Putusan tersebut, menurut Fransiskus telah mempertimbangkan beberapa hal. Adapun hal yang memberatkan ialah perbuatannya meresahkan masyarakat.

 

Halaman:

Editor: Muhammad Lutfi Hermansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X