Kabar Mojokerto - M Rizal Gunawan (23) , Suami di Mojokerto divonis 3 tahun dan 10 bulan penjara karena menjual istrinya untuk layanan seks threesome. Rizal langsung menerima vonis itu.
Sidang pembacaan putusan digelar di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (4/9/2024). Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfilrdus Mamo.
Terdakwa Warga Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging itu mengikuti sidang didampingi penasihat hukumnya, Nurwaendah dan Ilham Wardani. Hadir pula Jaksa Penutut Umum (JPU) Ismiranda Dwi Putri.
Dalam putusanya, Fransiskus menyatakan melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun 10 bulan dan denda sebesar Rp 120 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan penjara 3 bulan," katan Fransiskus saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Pengurus Ponpes di Mojokerto Cabuli dan Sodomi Santri Dituntut 12 Tahun Penjara, Masih Melawan
Putusan tersebut, menurut Fransiskus telah mempertimbangkan beberapa hal. Adapun hal yang memberatkan ialah perbuatannya meresahkan masyarakat.
Artikel Terkait
Dukun Palsu Tipu Calon Kades Gagal di Mojokerto Bantah Bisa Datangkan Fulus dari Alam Gaib
Kejaksaan Bidik Dugaan Korupsi Danah Hibah KONI Mojokerto 2022 -2023
Oknum PNS di Mojokerto Dihukum 3 Tahun Penjara Akibat Tipu Pembeli Tanah Kavling
Pengurus Ponpes di Mojokerto Cabuli dan Sodomi Santri Dituntut 12 Tahun Penjara, Masih Melawan
Modus Pengurus Ponpes di Mojokerto Cabuli dan Sodomi Santri Laki-laki