Motif Maling Uang Kotak Amal di Mojokerto, Butuh Biaya Hidup Usai Cerai

Photo Author
Muhammad Siswanto, Kabar Mojokerto
- Jumat, 6 September 2024 | 18:59 WIB
Jie Ko Ming (57), pelaku pencuri uang di Musala Dusun/Desa Sawo, Kutorejo, Mojokerto.  (Istimewa)
Jie Ko Ming (57), pelaku pencuri uang di Musala Dusun/Desa Sawo, Kutorejo, Mojokerto. (Istimewa)


Kabar Mojokerto - Jie Ko Ming (54) diamankan polisi usai kepergok mencuri uang kotak amal Musala di Desa Sawo, Kutorejo, Mojokerto. Ia nekat mencuri karena butuh biaya hidup setelah cerai dengan sang istri.

 

“Buat kebutuhan sehari-hari. Alasannya dia pisah sama istrinya terus tidak bekerja. Akhirnya ya lontang- lantung seperti itu," kata Kapolsek Kutorejo Iptu Agus Suhariyanto, Jumat (6/9/2024).

 

Pelaku merupakan warga Desa Berat Wetan, Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Dari pengakuannya, lanjut Agus, semula pelaku tak berniat mencuri. Niat mencuri itu muncul saat pelaku melintas di depan Musala menggunakan sepeda motor. Ketika itu kondisi Musala Miftakhul Jannah sedang sepi.

 

“Tadi saya tanya itu tidak jelas, cuma jalan gitu aja katanya. Kemungkinan memang dia sedang mencari sasaran mangsa," kata Agus.

 

Kemudian, pelaku melancarkan aksinya seorang diri. Ia merusak kotak amal dengan cara mencongkel gembok memakai linggis kecil ukuran 30 cm. Setelah berhasil, uang Rp 375 ribu dari kotak amal dikeluarkan.

Baca Juga: Maling Kotak Amal Musala di Mojokerto Tak Berkutik Saat Kepergok Warga

Namun, belum sampai dibawa kabur. Aksinya terpergok warga sekitar pukul 12.10 WIB. Saat itu ada dua warga melintas di depan Musala selepas menunaikan salat Jumat.

 

“Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kutorejo untuk penanganan awal. Untuk selanjutnya dilimpahkan ke Polres Mojokerto guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Agus.

Baca Juga: Gagal Melarikan Diri, Maling Motor Penjaga Warung Madura di Mojokerto Babak Belur Dimassa

Halaman:

Editor: Muhammad Lutfi Hermansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X