"Ketika melakukan pengerebekan di salah satu kamar hotel, petugas mendapati mereka bertiga sudah tidak mengenakan busana," ungkapnya.
HM, BE dan NP selanjutnya diamankan ke Polres Mojokerto Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti.
Antara lain, tangkapan layar chat aplikasi WhatsApp, uang tunai Rp 1 juta, 1 buah ponsel merk VIVO, 1 buah seprai, 1 buah alat kontrasepsi, 2 handuk dan struk bukti transfer.
Baca Juga: Perempuan Asal Madiun Pasrah Divonis 2 Tahun Penjara Akibat Tipu Investor Rp 1 M di Mojokerto
Kini HM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan rumah tahanan Polres Mojokerto Kota. HM dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Dan atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang mempermudah perbuatan cabul, serta Pasal 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.
"Hukuman paling singkat 3 tahun penjara, paling lama 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 150 juta dan maksimalnya adalah Rp 600 juta," pungkas Rudy.