Pelaku Jambret Ditangkap di Mojokerto, Mengaku Sudah Puluhan Kali Beraksi di Kediri dan Nganjuk

Photo Author
Latif Saipudin, Kabar Mojokerto
- Senin, 7 Oktober 2024 | 18:39 WIB
Jajaran Satreskrim Polres Mojokerto saat konferensi pers kasus residivis spesialis jambret tersangka Ruji warga Bandarkedungmulyo, Jombang, Senin (7/10/2024).
Jajaran Satreskrim Polres Mojokerto saat konferensi pers kasus residivis spesialis jambret tersangka Ruji warga Bandarkedungmulyo, Jombang, Senin (7/10/2024).

Kabar Mojokerto - Jajaran Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap Ruji Riono (42), seorang pelaku penjambretan, di Mojokerto. Ruji mengaku telah melakukan aksi kejahatan puluhan kali di Kediri dan Nganjuk.

"Sebanyak 30 kali di Kediri dan dua kali di Nganjuk," ungkap duda dengan dua anak tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Senin (7/10/2024).

Meski pernah mendekam di penjara dua kali, yakni pada tahun 2017 di Kediri dan 2021 di Nganjuk, Ruji tetap nekat kembali beraksi di Mojokerto. Ia mengaku terpaksa melakukan tindakan kriminal ini karena kesulitan mendapatkan pekerjaan.

"Cari kerjaan susah. Setelah ini mau tobat," tuturnya.

Baca Juga: Mayat Warga Mojokerto Tanpa Busana Ditemukan Membusuk di Rumah

Ruji menjalankan aksinya seorang diri, mengincar korban perempuan yang mengendarai sepeda motor dan membawa tas selempang. Ia menyatakan tidak pernah menggunakan kekerasan saat beraksi. "Saya mencari lokasi yang sepi," imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Rudi Zaeny, mengungkapkan bahwa Ruji beraksi sebanyak 11 kali di wilayah Mojokerto, khususnya di kawasan utara Sungai Brantas, termasuk Kecamatan Jetis, Kemlagi, dan Gedeg. "Motif tersangka adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup karena tidak memiliki pekerjaan," terangnya.

Ruji ditangkap oleh tim resmob Satreskrim Polres Mojokerto pada 1 Oktober 2023, setelah menjambret di Jalan Raya Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, sepekan sebelumnya. Ia ditangkap di rumah kontrakannya di Perum Pondok Indah Blok O, Desa Tunggorono, Jombang.

Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Santria dengan nomor polisi W 3759 LC dan ponsel Oppo tipe A58. Motor berwarna abu-abu itu digunakan Ruji saat merampas tas milik Dwi Setyorini pada Rabu, 28 September 2024 malam, sementara ponsel tersebut merupakan milik korban yang dicuri.

Akibat perbuatannya, Ruji kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto dan dijerat Pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X