Kabar Mojokerto - Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap dua perantau asal Sulawesi Selatan yang nekat membobol sebuah dealer motor.
Kedua pelaku yakni Akbar (37) dan Suratman (27). Kedunya merupakan warga Kelurahan Tassililu, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudi Zaeny, menjelaskan bahwa kedua pelaku berangkat dari kampung halaman mereka dan bertemu di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 8 September 2024, dengan niat mencari pekerjaan.
Namun, setelah satu hari mencari kerja tanpa hasil, mereka memutuskan untuk membeli peralatan untuk melakukan tindak kejahatan di Pasar Loak Surabaya.
“Sasarannya adalah Surabaya dan Mojokerto,” ungkap Rudi saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (7/10/2024).
Baca Juga: Mayat Warga Mojokerto Tanpa Busana Ditemukan Membusuk di Rumah
Pada 9 September 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, Akbar dan Suratman berangkat menuju Mojokerto dengan menggunakan sepeda motor Yamaha warna hitam berpelat nomor W 6530 NDD.
Keesokannya, mereka melakukan aksi pembobolan di dealer SR Motor Viar yang terletak di Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto. Pelaku merusak pintu rolling door dan berhasil mengambil uang senilai Rp 55 ribu dari dalam laci.
Namun, tindakan mereka tidak luput dari perhatian tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang sedang melakukan patroli. Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku dan segera melakukan penyergapan.
“Unit Resmob yang sedang patroli mencurigai mereka dan melakukan pengecekan,” tutur Rudi.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu tas warna biru, beberapa alat seperti obeng dan linggis, serta uang hasil pencurian.
Kini, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto Kota dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Artikel Terkait
2 Orang Masuk DPO dari Komplotan Spesialis Pencurian Truk dan Motor di Mojokerto
Pengacara Pria di Mojokerto Bantah Gelapkan Uang Rp 12 Miliar Bisnis Ban Mendiang Ayahnya