Terungkap! Identitas 2 Anggota Komunitas yang Jadi Tersangka Usai Pesta Miras di Vila Mojokerto

Photo Author
Muhammad Siswanto, Kabar Mojokerto
- Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:37 WIB
2 Dari 161 Pemuda di Mojokerto Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penggunaan Senjata Tajam.
2 Dari 161 Pemuda di Mojokerto Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penggunaan Senjata Tajam.

Kabar Mojokerto - Polres Mojokerto berhasil mengidentifikasi 2 tersangka dari kelompok pemukul yang ditangkap di Mojokerto, salah satunya adalah mahasiswa asal Magetan.

 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, mengungkapkan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan membawa senjata tajam dan alat pemukul.

 

Nanda Putra Imana (20), warga Rungkut, Surabaya, ditangkap karena membawa double stik (Ruyung) dan merupakan mahasiswa asal Desa Garon, Kawedanan, Magetan.

Baca Juga: 2 dari Ratusan Pemuda Ditetapkan Tersangka setelah Digerebek Pesta Miras di Vila Mojokerto

Sementara itu, Agus Susanto (23), yang berasal dari Sumatera Selatan dan tinggal di Desa Sidokare, Sidoarjo, diduga membawa sajam jenis kerambit. “Sajam kerambit ditemukan tergeletak di kamar, tetapi tidak ada peserta yang mengakuinya,” terang Nova ketika diwawancara Selasa, (15/10/2024).

 

Keduanya ditangkap bersama 159 pemuda lainnya saat mengadakan pesta miras dengan musik DJ di Vila Damar Sewu, Dusun Pacet Made, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu malam, 12 Oktober 2024.

 

Penggerebekan melibatkan petugas gabungan dari TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP. Dari hasil operasi, sebanyak 161 pemuda diamankan, di mana 159 di antaranya masih di bawah umur dan tidak ditahan. Selain itu, petugas menyita minuman keras, sajam, dan alat pemukul sebagai barang bukti.

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X