2.186 Pasutri di Mojokerto Ajukan Cerai Sepanjang 2024, Dipicu Ekonomi-Suami Main Judol

Photo Author
Muhammad Siswanto, Kabar Mojokerto
- Kamis, 14 November 2024 | 19:31 WIB
Pengadilan Agama Mojokerto. (Foto: Muhammad Siswanto)
Pengadilan Agama Mojokerto. (Foto: Muhammad Siswanto)

Kabar MojokertoSebanyak 2.186 pasangan suami istri di Mojokerto mengajukan perceraian sepanjang tahun 2024. Pengajuan cerai tersebut dipicu oleh berbagai persoalan, seperti masalah ekonomi, perselingkuhan, hingga suami yang bermain judi online (judol).

Data yang dihimpun dari Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Mojokerto mencatat, sebanyak 1.710 pengajuan cerai terjadi sejak Januari hingga Oktober 2024. Sedangkan 476 perkara lainnya merupakan cerai gugat.

Angka tersebut menurun jika dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama. Pada tahun 2023, tercatat sebanyak 2.016 perkara cerai gugat dan 692 perkara cerai talak, dengan total keseluruhan mencapai 2.708 perkara.

Baca Juga: Mami Cece Tipu Warga Mojokerto Modus Ngaku Indigo, Korban Rugi Rp 15,1 Juta

Namun, pihak PA Mojokerto tidak merinci jumlah kasus yang dikabulkan atau yang ditolak. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, angka pengajuan perceraian gugat pada 2023 mencapai 2.016 kasus, sementara perceraian talak berjumlah 692 kasus.

"Hingga saat ini (November 2024), yang paling banyak mengajukan perceraian tetap berasal dari cerai gugat, yaitu dari pihak istri. Jika dipresentasekan, perbandingan cerai gugat mencapai 70 persen, sementara talak 30 persen," kata Humas PA Mojokerto, Nuril Huda, kepada Kabar Mojokerto, Kamis (14/11).

Namun, pihak PA Mojokerto tidak merinci jumlah pengajuan cerai yang dikabulkan atau tidak beserta usia pemohon. Terkait penyebab perceraian di Mojokerto, Huda menyebut berbagai faktor, dengan sebagian besar disebabkan masalah ekonomi, disusul perselisihan rumah tangga.

Faktor lainnya, kata Huda, adalah keluhan istri terhadap perilaku suami yang sudah tidak wajar, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan bermain judi online.

Baca Juga: Pria di Mojokerto Pasrah Divonis 3 Bulan Penjara karena Perdagangan BBM Bersubsidi Pertalite

"Untuk pengajuan perceraian talak, yang paling banyak didasari dugaan perselingkuhan, meskipun belum pasti, namun sudah memunculkan kemarahan yang memicu pengajuan cerai," tandas Huda.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 menegaskan kembali asas untuk mempersulit perceraian, salah satunya dengan mewajibkan suami-istri untuk berpisah tempat tinggal minimal 6 bulan sebelum mengajukan perceraian.

Baca Juga: Saksi Beberkan Curhatan Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Terdakwa Kerap Jadi Korban KDRT

Menurut Huda, penurunan pengajuan cerai tahun ini disebabkan oleh diberlakukannya SEMA Nomor 3 Tahun 2023. Dengan adanya SEMA tersebut, syarat-syarat perceraian menjadi lebih ketat.

"Tahun ini angka perceraian menurun karena syarat-syarat perceraian diperberat. Pasangan suami istri (pasutri) baru bisa mengajukan perceraian jika sudah berpisah rumah selama 6 bulan," pungkasnya.

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X