Kabar Mojokerto - Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite oleh seorang pria asal Mojokerto kembali memasuki babak sidang lanjutan.
Terdakwa, Handika Kurniawan, dijatuhi hukuman 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sidang dengan agenda pembacaan vonis ini digelar pada Selasa, 12 November 2024, pukul 13.47 WIB, di ruang sidang Cakra.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, yang didampingi oleh dua hakim anggota, Luqmanul Hakim dan Jantiani Longli Naetasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gusti Ngurah Yulio, turut hadir dalam persidangan.
Baca Juga: Saksi Beberkan Curhatan Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Terdakwa Kerap Jadi Korban KDRT
Dalam amar putusannya, Luqmanul Hakim menyatakan Handika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan, mengangkut, dan memperdagangkan BBM bersubsidi tanpa izin dari pemerintah. Hal ini melanggar ketentuan dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas), yang kemudian diubah dengan Pasal 40 angka 9 dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan terhadap terdakwa, dengan denda sebesar Rp 10 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujar Luqman saat membacakan putusan.
Luqman menyebutkan, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. Beberapa pertimbangan juga menjadi dasar dalam putusan tersebut. Hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah dan merugikan masyarakat. Sementara itu, faktor yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan dan penyesalannya atas perbuatannya.
Handika Kurniawan, warga Desa Domas, Trowulan, Mojokerto, ditangkap pada Senin, 29 Januari 2024, sekitar pukul 11.15 WIB, oleh dua petugas kepolisian dari Polres Mojokerto di sebuah gudang timbangan tebu kosong di Desa Domas. Saat ditangkap, Handika sedang memindahkan BBM jenis Pertalite dari tangki mobil Suzuki Katana (nopol S 1619 SJ) ke dalam galon air kemasan 15 liter.
Baca Juga: Tim Hukum Paslon Idola Soroti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Terlibat Kampanye Tanpa Izin Cuti
Petugas menemukan sekitar 75 liter Pertalite, yang terdiri dari 37 liter yang sudah dipindahkan ke dalam galon dan 38 liter yang masih berada di dalam tangki mobil. BBM tersebut dibeli Handika dengan cara mengisi mobilnya di SPBU Desa Domas, Trowulan, seharga Rp 370.000. Setelah itu, ia memindahkan BBM tersebut ke dalam galon dan kembali mengisi mobilnya dengan Pertalite senilai Rp 380.000, lalu memindahkannya lagi ke dalam galon.
Handika berencana menjual BBM yang telah dipindahkannya tersebut melalui pom mini miliknya di Desa Pohjejer, Gondang, Mojokerto, dengan harga jual Rp 12.000 per liter. Selain itu, ia juga menjual BBM tersebut kepada Miftahul Ulum dengan harga Rp 11.000 per liter.
Baca Juga: Tim Hukum Ikfina Kantongi Identitas Diduga Admin Tiktok Penyebar Hoaks di Mojokerto
Dari hasil penjualan tersebut, Handika memperoleh keuntungan sekitar Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per liter. Dalam sehari, ia mampu menjual sekitar 30 liter Pertalite.
Pertalite yang diperoleh Handika merupakan jenis BBM RON 90 yang disubsidi pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 37.K/HK.02/MEM.M0/2022, penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi seperti Pertalite hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah. Handika tidak memiliki izin tersebut.
Artikel Terkait
Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Ahli Forensik Bongkar Isi Percakapan WhatsApp Terakhir
Saksi Ahli Ungkap Kepribadian Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Pria Mojokerto Dituntut 3 Bulan Penjara Karena Perdagangan BBM Subsidi Pertalite
4 Fakta Suami Jual Istri di Mojokerto Gegara Tak Kuat Kerja Berat
Sidang Dugaan Penggelapan Rp 12 Miliar Bisnis Ban Mendiang Ayah di Mojokerto, Saksi Pelapor Terungkap Punya Utang ke Perusahaan
6 Remaja Mojokerto Terciduk Polisi Pakai Atribut Gangster dan Minum Arak
Ikfina Laporkan Akun TikTok Penyebar Hoaks di Mojokerto
Tim Hukum Ikfina Kantongi Identitas Diduga Admin Tiktok Penyebar Hoaks di Mojokerto
Tim Hukum Paslon Idola Soroti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Terlibat Kampanye Tanpa Izin Cuti
Saksi Beberkan Curhatan Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Terdakwa Kerap Jadi Korban KDRT