Sebelumnya, Polres Mojoketto telah memberikan imbauan melalui media sosial terkait Pelarangan penggunaan sound goreg untuk kegiatan sahur on the road di wilayah Kabupaten Mojokerto.
"Pemilik kendaraan hanya diberikan surat tilang. Sedangkan kendaraan yang digunakan kita amankan sementara sampai sidang tilang dilaksanakan. Setelahnya kendaraan akan kami kembalikan ke pemiliknya masing-masing,” ungkap Hendro.