Sebelumnya, Polres Mojoketto telah memberikan imbauan melalui media sosial terkait Pelarangan penggunaan sound goreg untuk kegiatan sahur on the road di wilayah Kabupaten Mojokerto.
"Pemilik kendaraan hanya diberikan surat tilang. Sedangkan kendaraan yang digunakan kita amankan sementara sampai sidang tilang dilaksanakan. Setelahnya kendaraan akan kami kembalikan ke pemiliknya masing-masing,” ungkap Hendro.
Artikel Terkait
Ini Jadwal Buka Puasa Ramadan 2025 dan Waktu Salat di Kabupaten Mojokerto
Belasan LC di Mojokerto Beroperasi pada Awal Ramadan, Begini Akibatnya
Mengungkap Keistimewaan Bulan Ramadan
Hukum Puasa dalam Keadaan Junub Usai Berhubungan Intim, Apakah Sah?