hukum-kriminal

Kejam, Ayah Tiri di Mojokerto Aniaya Siswa SD, Punggung Dicambuk Rantai-Kepala Dipukul Kayu

Selasa, 11 Maret 2025 | 19:10 WIB
JPA, pelaku kekerasan terhadap anak tirinya, digiring petugas menuju sel tahanan Polres Mojokerto Kota (M Lutfi Hermansyah)

Kabar Mojokerto - Seorang ayah tiri di Mojokerto, JPA (26), tega menyiksa anak tirinya, AP (11), seorang siswa SD asal Kecamatan Gedeg, dengan cara yang sangat kejam. Selama hampir setahun, AP mengalami berbagai bentuk penyiksaan, termasuk dipukul dengan kayu balok, dicambuk dengan rantai motor, ditusuk jarum panas dan disundut rokok.

Perbuatan kejam JP akhirnya terbongkar pada Senin malam, (10/3/2025), setelah pihak sekolah melaporkan adanya luka mencurigakan pada tubuh korban. Polisi langsung meringkus JPA yang kini mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto Kota.

Baca Juga: Motif Ayah Tiri Aniaya Bocah SD di Mojokerto, Ngaku Jika Ibunya Juga Ikut Kesal

Kejadian pertama kali terungkap ketika guru AP menemukan luka berdarah di kepala korban. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan luka memar yang diduga akibat pukulan kayu. AP awalnya mengaku terjatuh, namun setelah ditelusuri lebih lanjut, ia akhirnya mengungkapkan bahwa ia dipukul oleh ayah tirinya menggunakan kayu balok.

"Dokter mengatakan jika seseorang terjatuh dengan posisi terlentang, luka akan terjadi di bagian belakang kepala. Namun, luka ini berada di tengah kepala. Akhirnya, AP mengaku dipukul dengan kayu oleh ayah tirinya," kata AS, kepala sekolah tempat AP menuntut ilmu.

Tak hanya di bagian kepala, pemeriksaan lebih lanjut juga mengungkapkan bekas luka lain yang tersebar di tubuh AP, terutama di punggung dan kaki. Setelah temuan itu, pihak sekolah segera melaporkan kejadian ini kepada keluarga korban dan pihak berwajib.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Ayah Tiri di Mojokerto Aniaya Bocah SD Jadi Tersangka

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, menjelaskan jika luka di punggung korban berasal dari sabetan rantai motor yang dilakukan secara berulang kali. Selain itu, tersangka juga diketahui menyundut tangan dan kaki AP dengan rokok.

JPA mengaku melakukan kekerasan terhadap AP sejak Juli 2024. Pria asal Surabaya itu menikahi ibu korban secara siri pada Mei 2024, dan kemudian menikah resmi pada Desember tahun lalu.

Meski ibu korban mengetahui aksi kekerasan tersebut, ia tidak berani melaporkan karena terancam oleh suaminya.

Polisi mengungkapkan kekerasan yang dilakukan JPA termasuk memukul kepala AP dengan kayu balok, menghukum korban jongkok berdiri sebanyak 2.500 kali, meskipun korban hanya mampu melakukan 50 kali, dan memukul punggung serta kaki korban dengan rantai motor sebanyak 16 kali. Kejadian lebih mengerikan lainnya adalah saat AP pernah ditusuk dengan jarum panas di tangannya.

Baca Juga: Ayah Tiri di Mojokerto Dipolisikan Gegara Diduga Aniaya Siswa SD

JPA saat ini dikenai pasal 44 ayat 1 dan 2 UU No. 23 Tahun 2004 mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta pasal 80 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam dijatuhi hukuman penjara dengan maksimal 10 tahun.

Tags

Terkini