Polisi Tetapkan Ayah Tiri di Mojokerto Aniaya Bocah SD Jadi Tersangka

Photo Author
Deni Lukmantara, Kabar Mojokerto
- Selasa, 11 Maret 2025 | 15:30 WIB
JPA (26), ayah tiri yang menganiaya anak tirinya di Mojokerto digelandang petugas di Mapolres Mojokerto Kota.  (Deni Lukmantara)
JPA (26), ayah tiri yang menganiaya anak tirinya di Mojokerto digelandang petugas di Mapolres Mojokerto Kota. (Deni Lukmantara)

 

Kabar Mojokerto - Polisi menetapkan seorang ayah tiri di Mojokerto berinisial JPA (26) sebagai tersangka. Ia diduga menganiaya putra laki-lakinya berulang kali hingga babak belur.

 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, tersangka JPU diamankan petugas kepolisian di rumahnya yang terletak di Kecamatan Gedeg pada Senin (10/3/2025).  Ia menyebut, tersangka merupakan ayah tiri korban.

 

“Tersangka JPA saat ini ditahan,” kata Siko saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (11/3/2025).

 

Menurut dia, kasus ini terungkap setelah pihak sekolah mengetahui kondisi kepala korban berdarah saat masuk sekolah pada Senin, 10 Maret 2025 pagi. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada tante korban sebelum akhirnya dibawa ke Puskemas Gedeg penanganan medis.

 

Mendapati laporan tersebut, tante korban bergegas  ke puskesmas untuk melihat kondisinya. Di sana, tantenya mendapati kepala korban sudah diperban.

 

“Setelah ditanyakan kepada korban perihal luka tersebut, korban akhirnya mengaku jika luka yang dialami akibat dipukul oleh ayah tirinya di rumahnya,” ungkap Siko.

Baca Juga: Ayah Tiri di Mojokerto Dipolisikan Gegara Diduga Aniaya Siswa SD

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X