Kabar Mojokerto - Polisi menetapkan seorang ayah tiri di Mojokerto berinisial JPA (26) sebagai tersangka. Ia diduga menganiaya putra laki-lakinya berulang kali hingga babak belur.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, tersangka JPU diamankan petugas kepolisian di rumahnya yang terletak di Kecamatan Gedeg pada Senin (10/3/2025). Ia menyebut, tersangka merupakan ayah tiri korban.
“Tersangka JPA saat ini ditahan,” kata Siko saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (11/3/2025).
Menurut dia, kasus ini terungkap setelah pihak sekolah mengetahui kondisi kepala korban berdarah saat masuk sekolah pada Senin, 10 Maret 2025 pagi. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada tante korban sebelum akhirnya dibawa ke Puskemas Gedeg penanganan medis.
Mendapati laporan tersebut, tante korban bergegas ke puskesmas untuk melihat kondisinya. Di sana, tantenya mendapati kepala korban sudah diperban.
“Setelah ditanyakan kepada korban perihal luka tersebut, korban akhirnya mengaku jika luka yang dialami akibat dipukul oleh ayah tirinya di rumahnya,” ungkap Siko.
Baca Juga: Ayah Tiri di Mojokerto Dipolisikan Gegara Diduga Aniaya Siswa SD
Artikel Terkait
Tepergok Pegawai! Maling Bobol Toko Swalayan di Mojokerto Diringkus Polisi Usai Jadi Bulan-Bulanan Warga
Polisi Berhasil Tangkap Begal Sadis di Mojokerto yang Pukul Gadis 19 Tahun dengan Paving Block
6 Pelaku Komplotan Curanmor Ditangkap, Ngaku Beraksi di 21 Lokasi di Mojokerto
Pasutri Pelaku Curanmor di 7 Lokasi Mojokerto, Ngaku Uang Hasil Kejahatan untuk Nyabu