hukum-kriminal

Polres Mojokerto Ungkap 59 Kasus Kriminal dan Tangkap 81 Tersangka Selama Operasi Pekat Semeru 2025

Jumat, 14 Maret 2025 | 19:05 WIB
Konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jumat (14/3/2025): Polres Mojokerto ungkap 59 kasus kriminal dan amankan 81 tersangka selama Operasi Pekat Semeru 2025. (M Lutfi Hermansyah)

Kabar Mojokerto - Selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2025, Polres Mojokerto berhasil mengungkap berbagai tindak pidana. Dari kasus bahan peledak, narkoba, hingga premanisme, sebanyak 81 tersangka berhasil diamankan.

Wakapolres Mojokerto, Kompol Hery Moriyanto Tampake, mengungkapkan operasi yang digelar selama 12 hari ini, dimulai dari 26 Februari hingga 9 Maret 2025, merupakan kegiatan rutin yang difokuskan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang bulan Ramadan. Operasi ini dilakukan dengan intensif guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Selama operasi berlangsung, jajaran Satreskrim, Satnarkoba, dan Sabhara Polres Mojokerto berhasil mengungkap total 59 kasus yang meliputi berbagai jenis kejahatan, seperti perjudian, premanisme, peredaran bahan peledak, narkoba, serta minuman keras ilegal.

Baca Juga: Kasus Stunting di Kota Mojokerto Diklaim Turun Drastis, Kini Terisa 1,54 Persen

“Selama Operasi Pekat Semeru, kami mencatat 59 laporan polisi dengan 81 tersangka yang berhasil ditangkap,” jelas Kompol Hery dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Mojokerto, Jumat, (14/3/2025).

Beberapa kasus yang menonjol antara lain adalah kasus premanisme, yang melibatkan 19 tersangka, dengan barang bukti berupa pisau lipat. Sementara itu, dalam kasus bahan peledak, pihak kepolisian berhasil mengamankan 5 tersangka dan menyita barang bukti berupa 5 ponsel, 6 sepeda motor, serta 4,2 kg serbuk mercon dan 1,5 kg kalim.

Untuk kasus perjudian, polisi menangkap 28 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 2.003.000, 15 ponsel, dan 4 set kartu remi. Sementara itu, Satresnarkoba mengungkap 8 kasus peredaran narkoba dengan menangkap 9 tersangka. Barang bukti yang disita dalam penangkapan ini antara lain 9,35 gram sabu, 3904 butir Pil Double L, uang tunai sebesar Rp 600.000, serta 2 sepeda motor.

Selain itu, Satsabhara juga berhasil mengamankan 21 orang yang terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal. Sebanyak 218 botol arak, 48 botol bir, dan 5 botol anggur turut disita dari para pelaku.

Baca Juga: Polri untuk Masyarakat, Polres Mojokerto Bersama Media Bagi-bagi Takjil di Jalanan

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, menambahkan kasus bahan peledak diungkap oleh jajaran Polsek Bangsal dan Gondang. Diduga bahan peledak tersebut akan diracik menjadi mercon dan diperjualbelikan serta didistribusikan pada saat Ramadan atau Lebaran.

“Berdasarkan penyelidikan, ada indikasi bahan peledak ini akan digunakan untuk meracik mercon yang kemudian akan dijual dan disebarkan pada saat perayaan Ramadan dan Lebaran,” terang AKP Nova.

Dengan berhasilnya operasi ini, Polres Mojokerto berharap dapat terus menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman kepada masyarakat menjelang bulan suci Ramadan.

Tags

Terkini