Kabar Mojokerto - Polres Mojokerto berhasil mengungkap sebuah sindikat peredaran uang palsu (upal) yang beroperasi di wilayah Mojokerto. Dalam operasi tersebut, 8 orang tersangka berhasil ditangkap, dan uang palsu senilai Rp 792.100.000 turut disita.
"8 pelaku berhasil kami amankan dalam kasus ini," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mojokerto pada Jumat, (14/3/2025).
Ke-8 tersangka tersebut terdiri dari Achmad Untung Wijaya (60), warga Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang; Siswandi (47), warga Perumahan Griya Permata Meri, Kranggan, Kota Mojokerto; Utama Wijaya Ariefianto (50), warga Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto; Moh Fauzi (37), warga Desa Gunung Sereng, Kwanyar, Bangkalan, Madura; Stanislaus Wiyadi (52), warga Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Bantul, Yogyakarta; David Guntala alias Mbah Dul (51), warga Desa Pelemwatu, Menganti, Gresik; Mujianto (45), warga Kelurahan Tambaksawah, Waru, Sidoarjo; dan Hadi Mulyono (42), warga Kelurahan Sememi, Benowo, Surabaya.
Baca Juga: Polres Mojokerto Ungkap 59 Kasus Kriminal dan Tangkap 81 Tersangka Selama Operasi Pekat Semeru 2025
Kasus ini pertama kali terungkap setelah petugas menangkap Untung Wijaya, yang diduga merupakan pengedar uang palsu, di sebuah area makam Mbah Surgi di Desa Awang-awang, Mojosari, Mojokerto, pada 9 Februari 2024, sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan Untung, polisi berhasil menyita uang palsu pecahan Rp 50.000 yang totalnya mencapai Rp 2.950.000.
Saat diperiksa, Untung mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari Siswandi. Menindaklanjuti pengakuan itu, polisi pun segera menangkap Siswandi.
"Siswandi menjual uang palsu kepada Untung dengan transaksi Rp 1 juta untuk uang palsu senilai Rp 3 juta. Siswandi menerima pembayaran sebesar Rp 800 ribu, sementara sisa pembayaran dilakukan setelah uang palsu berhasil terjual," jelas Nova.
Selanjutnya, Siswandi mengungkapkan uang palsu tersebut diperolehnya dari Utama Wijaya Ariefianto dengan harga Rp 700 ribu. Penyelidikan polisi pun berlanjut dengan melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang digunakan untuk memproduksi uang palsu di Desa Jambuwok, Trowulan, Mojokerto. Di sana, polisi berhasil menangkap Utama Wijaya bersama dua orang lainnya, Fauzi dan Stanislaus, yang terlibat dalam proses pembuatan uang palsu.
Baca Juga: Guru Ungkap Kondisi Bocah SD Setelah Dianiaya Ayah Tiri di Mojokerto
Dari tempat tersebut, petugas juga menyita sejumlah mesin cetak, bahan baku pembuatan uang palsu, serta uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total Rp 9,5 juta yang sudah siap edar.
"Kami menemukan barang bukti yang cukup banyak, termasuk alat cetak dan bahan produksi uang palsu," kata Nova.
Polisi terus mengembangkan kasus ini, dan akhirnya berhasil menangkap David Guntala alias Mbah Dul di Desa Ngingasrembyong, Sooko, Mojokerto. Dari rumahnya, polisi menemukan uang palsu senilai Rp 403.250.000. David diketahui berperan sebagai pencari modal untuk produksi uang palsu ini.
"David mendapatkan modal dari Hadi Mulyono sebesar Rp 200 juta untuk membeli peralatan dan bahan baku. Selain itu, Mujianto juga memberikan bantuan untuk pembelian peralatan," ujar Nova.