Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu di Mojokerto, 8 Orang Ditangkap

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Jumat, 14 Maret 2025 | 22:39 WIB
Polisi menunjukkan alat bukti dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jumat (14/3/2025), terkait pengungkapan sindikat peredaran uang palsu. (M Lutfi Hermansyah)
Polisi menunjukkan alat bukti dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jumat (14/3/2025), terkait pengungkapan sindikat peredaran uang palsu. (M Lutfi Hermansyah)

Barang-barang yang digunakan dalam produksi uang palsu antara lain mesin cetak, kertas HVS, tinta, serta benang pengaman palsu. Total uang palsu yang berhasil disita mencapai Rp 792.100.000, baik yang sudah siap edar maupun yang belum terpotong.

Nova menambahkan bahwa sindikat ini menyebarkan uang palsu dengan cara menjualnya kepada masyarakat, di mana satu uang asli setara dengan tiga uang palsu.

Baca Juga: Kejam, Ayah Tiri di Mojokerto Aniaya Siswa SD, Punggung Dicambuk Rantai-Kepala Dipukul Kayu

Atas perbuatannya, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang Rupiah dan Pasal 245 KUHP tentang Pengedaran Uang Palsu. Mereka terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

"Para pelaku ini dijerat dengan pidana penjara 15 tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Nova.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X