Barang-barang yang digunakan dalam produksi uang palsu antara lain mesin cetak, kertas HVS, tinta, serta benang pengaman palsu. Total uang palsu yang berhasil disita mencapai Rp 792.100.000, baik yang sudah siap edar maupun yang belum terpotong.
Nova menambahkan bahwa sindikat ini menyebarkan uang palsu dengan cara menjualnya kepada masyarakat, di mana satu uang asli setara dengan tiga uang palsu.
Baca Juga: Kejam, Ayah Tiri di Mojokerto Aniaya Siswa SD, Punggung Dicambuk Rantai-Kepala Dipukul Kayu
Atas perbuatannya, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang Rupiah dan Pasal 245 KUHP tentang Pengedaran Uang Palsu. Mereka terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Para pelaku ini dijerat dengan pidana penjara 15 tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Nova.