Kabar Mojokerto - Polisi menangkap pria berinisial DAS (33) alias Danu, maling motor ayah korban kecelakaan di Kutorejo, Mojokerto. Ia ditangkap di Kalimantan Timur setelah dua bulan buron.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan, Danu kabur setelah menjual motor hasil curiannya ke penadah seharga Rp 4,5 juta. Pelariannya terhenti usai Tim Jatanras Polres Mojokerto membekuknya di Desa Santang, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Minggu (16/2) pukul 10.00 WIB.
“Sepeda motor korban dijual ke penadah seharga Rp 4,5 juta. Kami juga mengamankan 2 orang penadahnya," kata Nova, Selasa (18/3/2025).
Baca Juga: Kabar Gembira! THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK hingga Anggota DPRD di Kota Mojokerto Cair Besok
Kedua penadah, AS (46) warga Desa Kemangsem, Kecamatan Balongbendo, dan P (53) warga Dukuhtengah, Kecamatan Buduruan, Sidoarjo, kini telah diamankan. Selain mereka, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor korban beserta BPKB dan STNK, serta sepeda motor Honda Vario hijau nopol L 5066 D milik Danu.
Aksi pencurian berawal ketika M. Rama Rizki (15) terlibat kecelakaan di Jalan Raya Desa Kutorejo, Mojokerto, pada Jumat (13/12/2024). Rizki semula berjalan dari arah timur ke barat dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR nopol S 2833 QQ.
Di depan korban, melaju motor Honda BeAT. Setibanya di Jalan Raya Desa Kutorejo sekitar pukul 11.30 WIB, pelajar asal Desa Kepuharum itu berusaha mendahului pemotor BeAT dari sisi kanan. Namun, ia justru bersenggolan dengan pemotor BeAT tersebut.
Akibat senggolan itu, Rama terjatuh ke lajur berlawanan. Di saat bersamaan, melaju pikap nopol N 8509 EG dari barat ke timur. Seketika korban tertabrak pikap yang dikemudikan Komang Tri Ivan (23), warga Desa Talangsuko, Turen, Malang. Sehingga ia tewas seketika di lokasi kecelakaan.
Mendengar kabar duka, orang tua Rama, Yulianto (38) dan Siti Zuriah, mendatangi lokasi kecelakaan. Yulianto memarkir sepeda motornya, Honda Scoopy warna merah-hitam nopol S 2966 MAP. Lantaran terburu-buru dan syok melihat putranya tewas, ia lupa mencabut kunci.
Baca Juga: Mojokerto Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem Jelang Arus Mudik, BMKG Minta Masyarakat Waspada
Ketika itulah Danu memanfaatkan situasi untuk melancarkan aksinya. “Pelaku yang kebetulan melintas melihat motor korban dalam kondisi kunci masih menempel. Ia langsung membawa kabur motor tersebut, meninggalkan motor Vario miliknya di lokasi,” terangnya.
Akibat perbuatannya, Danu dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara dua penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP.
“Pelaku dan penadah kini sudah kami amankan di Rutan Polres Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Nova.