Kabar Mojokerto - Seorang mantan kepala cabang dealer mobil di Mojokerto, Bagus Lukita Adhi (43), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan. Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Cabang Dwijaya Isuzu Mojokerto itu dilaporkan menggadaikan BPKB sebuah truk yang telah dibeli secara tunai oleh sebuah perusahaan transportasi ke perusahaan pembiayaan.
Kasus ini mencuat setelah Andrew, General Manager PT Daratan Kujalani Lautan Kusebrangi, melaporkan bahwa BPKB truk boks yang mereka beli secara tunai dari dealer tersebut pada Maret 2023, tidak pernah diberikan. Transaksi jual beli truk Isuzu Elf NMR dengan pelat nomor S 8072 SD tersebut dilakukan langsung oleh Bagus.
Baca Juga: Pembunuh Wanita Asal Kediri yang Jasadnya Dibuang di Mojokerto Divonis 18 Tahun Penjara
Menurut keterangan AKP Siko Sesaria Putra, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota, Bagus memanfaatkan posisinya di dealer untuk mengambil BPKB dari bagian administrasi. Kepada pihak perusahaan pembeli, ia mengaku akan menyerahkan dokumen tersebut, namun faktanya BPKB tersebut malah dijadikan jaminan pinjaman ke PT BFI Finance.
“BPKB itu justru diagunkan ke pihak leasing, dan tersangka bahkan memalsukan dokumen seolah-olah ia pemilik kendaraan,” ungkap AKP Siko dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (14/5/2025).
Modus operandi yang dilakukan Bagus mencakup pemalsuan kwitansi serta surat pelepasan hak kepemilikan. Ia menyusun dokumen seakan-akan truk tersebut miliknya pribadi, padahal telah dijual secara sah dan lunas. Truk tersebut bahkan dibawa ke rumah Bagus saat sedang diservis, untuk mengelabui survei dari pihak leasing.
Dari aksi ini, Bagus berhasil memperoleh pinjaman sebesar Rp 100 juta dengan cicilan bulanan Rp 5,9 juta selama dua tahun. Namun, ia hanya membayar lima kali angsuran sebelum akhirnya menunggak.
Baca Juga: Tim Gabungan Bakar Dua Lokasi Sabung Ayam di Mojokerto
Masalah muncul ketika pada 23 Maret 2025, truk putih milik perusahaan transportasi itu secara tiba-tiba ditarik oleh debt collector di wilayah Jakarta. Peristiwa ini mengejutkan pihak PT Daratan Kujalani Lautan Kusebrangi, karena mereka merasa telah membayar penuh atas truk senilai Rp 384 juta tersebut.
Beruntung, pihak kepolisian segera turun tangan dan berhasil mengamankan kendaraan itu ke Polda Metro Jaya. Perusahaan transportasi kemudian melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polres Mojokerto Kota pada 24 April 2025.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan. Bagus sempat melarikan diri dan diketahui berpindah-pindah tempat, termasuk ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat. Pelariannya berakhir ketika ia ditangkap di rumah mertuanya di Krian, Sidoarjo, pada 30 April 2025.
Kini, Bagus telah resmi ditahan dan menjalani proses hukum sebagai tersangka. Namun, diketahui bahwa pada hari penangkapannya, ia sempat melunasi sisa tunggakan kredit di BFI Finance Mojokerto. Tindakan tersebut membuka peluang terjadinya penyelesaian secara kekeluargaan antara pelapor dan terlapor.
“Karena angsurannya sudah dilunasi, tidak menutup kemungkinan penyelesaian damai bisa terjadi. Tapi semua tergantung pada pelapor,” ujar AKP Siko menutup keterangannya.