Kabar Mojokerto – Dua terdakwa dalam kasus penimbunan 14,25 ton pupuk bersubsidi di Mojokerto, Sutomo dan Dian Sutikno, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Keduanya tidak mengajukan perlawanan atas putusan tersebut.
Putusan dibacakan oleh Hakim Anggota Tri Sugondo dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra pada Selasa, (20/5/2025).
Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja dan dihadiri langsung oleh kedua terdakwa bersama penasihat hukumnya, Elfianda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fachri Dohan Mulyana dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto juga hadir dalam persidangan.
Baca Juga: Apes Maling di Gudang Pabrik Mojokerto Gagal Gasak Kawat Tembaga gegara Terekam CCTV
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Sutomo dan Sutikno terbukti melakukan tindak pidana dengan memperjualbelikan pupuk subsidi tanpa izin resmi.
Mereka dikenakan sejumlah pasal dari Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang mengatur distribusi barang dalam pengawasan, termasuk pupuk subsidi.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa selama 10 bulan penjara,” ucap Tri Sugondo saat membacakan putusan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara. Usai sidang, penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
“Kami bersyukur karena hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan. Dalam pledoi kami, terdakwa telah mengakui semua kesalahan,” ujar Elfianda kepada wartawan.
Kasus ini mencuat pada 31 Mei 2023 setelah aparat Kodim 0815 Mojokerto menggerebek sebuah gudang di Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, yang disewa oleh Sutomo. Di dalam gudang tersebut ditemukan 285 sak pupuk urea bersubsidi dan uang hasil penjualan sebesar Rp4,6 juta.