Pelaku Arisan Online Bodong Resmi Ditahan Usai Tipu Warga Mojokerto Ratusan Juta

Photo Author
Deni Lukmantara, Kabar Mojokerto
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 14:11 WIB
Ernawati, pelaku arisan online bodong, digiring petugas ke Rutan Polres Mojokerto. (Deni Lukmantara)
Ernawati, pelaku arisan online bodong, digiring petugas ke Rutan Polres Mojokerto. (Deni Lukmantara)

Kabar Mojokerto – Seorang perempuan asal Kota Ternate, Ernawati (30), ditahan setelah terbukti melakukan penipuan melalui skema lelang arisan bodong. Aksi kriminal yang telah berlangsung sejak Januari 2023 itu menyasar sejumlah warga Mojokerto dan menyebabkan kerugian besar.

Menurut keterangan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Mangasi Pether, hingga saat ini tercatat lima orang telah resmi melaporkan Ernawati ke pihak kepolisian. Total kerugian dari para korban mencapai lebih dari Rp 670 juta.

"Para korban mengalami kerugian mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Kasus ini terjadi dalam kurun waktu sekitar satu tahun," ujar Pether kepada Kabar Mojokerto, Sabtu (17/5/2025).

Baca Juga: Hubungan Tak Direstui, Pria Asal Kediri Coba Bunuh Kekasihnya di Pacet Mojokerto

Kelima korban di antaranya adalah Ninin Ernia Winingsih (33) dari Ngoro, Mojokerto, yang kehilangan Rp 319,4 juta dan Siti Farida Nanda (32) dari Pacet dengan kerugian Rp 114 juta. Selain itu, ada Lusi Rulista Indah (24) dari Pungging yang melaporkan kerugian Rp 138 juta, serta Tri Tyas (33) dan Ika Candra Fibrianti (33) dari Mojosari yang masing-masing rugi Rp 32 juta dan Rp 73 juta.

Ernawati berhasil diringkus oleh tim Satreskrim Polres Mojokerto pada Rabu (30/4) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Saat diamankan, pelaku tengah hamil enam bulan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang yang diperoleh dari kejahatan tersebut digunakan Ernawati untuk kebutuhan pribadi, sementara sebagian diputar untuk membayar kewajiban kepada korban lain guna mempertahankan skema tipu-tipunya.

Kini Ernawati ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Untuk kasus yang dilaporkan oleh Ninin, ia dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan. Sementara empat laporan lainnya diproses sebagai perkara terpisah.

"Karena tersangkanya satu dan pasal yang disangkakan serupa, kami pisahkan berkasnya agar proses hukum lebih jelas," tambah Pether.

Baca Juga: Operasi Pekat II Semeru, Polres Mojokerto Tangkap 13 Pelaku Premanisme dan Kejahatan Jalanan

Modus penipuan yang dilakukan Ernawati tergolong canggih. Ia menawarkan arisan yang seolah-olah dilelang dengan harga lebih murah dari nilai sebenarnya. Salah satu contohnya, ia menjual paket arisan senilai Rp 100 juta hanya dengan harga Rp 50 juta, dengan iming-iming keuntungan hingga 50 persen. Namun, arisan-arisan tersebut ternyata hanya akal-akalan. Setelah tak mampu lagi membayar, Ernawati memilih kabur.

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X