Kabar Mojokerto – Seorang pria asal Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Ari Setiawan (41), harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyalahgunakan pembelian bahan bakar subsidi jenis Pertalite.
Aksinya terbongkar setelah polisi menemukan kendaraan minibus Daihatsu Grand Max miliknya telah dimodifikasi sedemikian rupa agar mampu menampung ratusan liter BBM.
Modifikasi tersebut mencakup pemasangan tangki tambahan berkapasitas besar yang terhubung ke sistem pompa listrik, memudahkannya untuk memindahkan bahan bakar ke jeriken.
Baca Juga: Pelaku Arisan Online Bodong Resmi Ditahan Usai Tipu Warga Mojokerto Ratusan Juta
Menurut penjelasan Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Mangasi Pether, tersangka membeli Pertalite menggunakan barcode pribadi.
Setiap tangki yang dimodifikasi akan diisi penuh, lalu bahan bakar tersebut dipindahkan dan dijual kembali secara eceran di usaha pom mini miliknya dengan harga lebih tinggi.
“Modus pelaku adalah membeli BBM bersubsidi menggunakan kendaraan modifikasi lalu dijual kembali dengan harga Rp 12.000 per liter, dari harga pembelian Rp 10.000 per liter,” ungkap Pether pada Sabtu, (17/5/2024).
Kegiatan ilegal ini terbongkar setelah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan dari mobil Grand Max di sekitar Jalan Raya Desa Pungging pada Sabtu pagi, 26 April 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan pengawasan dan mendapati tersangka sedang memindahkan Pertalite dari tangki kendaraan ke drum besar.
Baca Juga: Hubungan Tak Direstui, Pria Asal Kediri Coba Bunuh Kekasihnya di Pacet Mojokerto
Saat dilakukan penggeledahan, aparat menemukan lima drum di dalam mobil, tiga di antaranya sudah terisi Pertalite dengan total sekitar 150 liter. Petugas juga mengungkap bahwa hari itu Ari telah melakukan pengisian ulang hingga tiga kali di SPBU Pungging.
“Tersangka langsung diamankan bersama barang bukti berupa kendaraan, drum, dan pompa listrik. Saat ini ia ditahan di Mapolres Mojokerto,” kata Pether.
Untuk perbuatannya, Ari Setiawan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi, atas dugaan penyalahgunaan distribusi dan niaga BBM subsidi.
Artikel Terkait
Tim Gabungan Bakar Dua Lokasi Sabung Ayam di Mojokerto
Pembunuh Wanita Asal Kediri yang Jasadnya Dibuang di Mojokerto Divonis 18 Tahun Penjara
Kasus Penggelapan BPKB di Dealer Isuzu Mojokerto, Ini Modus Eks Kepala Cabang
Operasi Pekat II Semeru 2025, Polres Mojokerto Kota Sikat 18 Preman dan Debt Collector Ilegal
Penjelasan Kepsek Soal Tewasnya Pelajar SMK Mojokerto yang Ditemukan di Sungai Brantas
Operasi Pekat II Semeru, Polres Mojokerto Tangkap 13 Pelaku Premanisme dan Kejahatan Jalanan