hukum-kriminal

Polisi Ringkus 8 Tersangka Kasus Narkoba di Mojokerto, Gagalkan Peredaran Sabu dan Pil Koplo Senilai Rp 307 Juta

Rabu, 28 Mei 2025 | 14:29 WIB
Delapan tersangka kasus narkoba digiring petugas Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota usai ditangkap dalam operasi lintas wilayah. (M Lutfi Hermansyah)

Kabar Mojokerto – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah dalam operasi yang berlangsung hampir sebulan penuh, sejak 29 April hingga 27 Mei 2025.

Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan delapan orang yang diduga kuat terlibat dalam distribusi dan penyalahgunaan narkotika serta obat keras ilegal.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri mengungkapkan dalam konferensi pers pada Rabu (28/5/2025), bahwa total nilai barang bukti yang disita dari para tersangka mencapai lebih dari Rp 307 juta. Penangkapan tersebut mencakup berbagai wilayah, termasuk Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo.

Baca Juga: Dua Arena Judi Sabung Ayam di Mojokerto Digerebek, 5 Orang Diamankan

“Para pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, mulai dari pengedar, kurir, hingga pengguna aktif. Mereka menggunakan metode ranjau dan transaksi langsung, serta pembayaran melalui transfer bank dan aplikasi digital seperti DANA,” jelas AKBP Daniel.

Identitas para tersangka yang diamankan adalah GT (45) dari Surabaya, RK (26) dan IM (29) dari Kota Mojokerto, NF (48) dari Kabupaten Mojokerto, SH (32) dari Magersari, AA (34) dari Sidoarjo, IH (30) dari Tarik, dan IJ (33) dari Balongbendo. Beberapa di antaranya diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

Modus operandi mereka dilatarbelakangi motif ekonomi. Keuntungan yang diperoleh bervariasi, tergantung dari volume transaksi, mulai dari puluhan ribu hingga jutaan rupiah.

“Kami mendapati bahwa sebagian dari mereka kembali terlibat setelah sebelumnya menjalani hukuman,” tambah Kapolres.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap GT di wilayah Surabaya, yang kemudian membuka jalan bagi pengembangan kasus di beberapa lokasi lainnya, termasuk Jetis dan Kranggan.

Dalam salah satu penggerebekan, polisi menemukan 200 gram sabu dan 8.000 butir pil Double L yang hendak diedarkan.

Baca Juga: PT PRIA Jadi Lokasi Pemusnahan 19 Juta Rokok Ilegal Senilai Miliaran

Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Arif Setiawan menambahkan bahwa delapan tersangka ditangkap dalam tujuh laporan kasus terpisah. Dari tangan mereka, aparat menyita 217,53 gram sabu, 8.450 butir pil koplo jenis Double L, enam timbangan digital, sembilan unit telepon genggam, empat sepeda motor, serta uang tunai Rp 330 ribu.

Petugas Polres Mojokerto Kota menunjukkan barang bukti sabu, pil koplo, dan alat bukti lainnya dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba. (M Lutfi Hermansyah)

“Dari keterangan para tersangka, barang-barang ini sebagian besar akan diedarkan ke kalangan pelajar. Kami juga mengamankan perlengkapan yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika,” ujar Iptu Arif.

Halaman:

Tags

Terkini