Polisi Gerebek Rumah Pengedar di Mojokerto, Temukan 9 Ribu Butir Pil Koplo

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Selasa, 27 Mei 2025 | 07:00 WIB
M. Zainur Rofiq saat diamankan di kantor polisi bersama barang bukti 9.000 butir pil koplo hasil penggerebekan di Mojokerto. (M Lutfi Hermansyah)
M. Zainur Rofiq saat diamankan di kantor polisi bersama barang bukti 9.000 butir pil koplo hasil penggerebekan di Mojokerto. (M Lutfi Hermansyah)

Kabar Mojokerto Polisi menggerebek rumah M. Zainur Rofiq (45) di Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan 9.000 butir pil koplo.

“Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto telah melakukan penangkapan terhadap M. Zainur Rofiq yang terbukti mengedarkan dan menyimpan pil double L dan pil berlogo Y,” kata Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, Iptu Eriek Triyasworo, Selasa (27/5/2025).

Eriek menjelaskan bahwa penggerebekan di rumah Zainur dilakukan pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 7.000 butir pil double L dan 2.000 butir pil berlogo Y yang dibungkus dalam plastik warna hitam.

Baca Juga: Pemuda Asal Gresik Dibekuk Polisi Karena Edarkan Sabu

Barang bukti 9.000 butir pil koplo jenis double L dan Y, beserta ponsel dan motor milik pelaku, diamankan Polres Mojokerto. (M Lutfi Hermansyah)

Selain itu, turut diamankan pula sebuah ponsel merek Oppo warna hitam serta sepeda motor Yamaha R15 warna biru-putih tanpa pelat nomor.

Pelaku beserta barang bukti, lanjut Eriek, telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari Zainur diamankan 7.000 butir pil double L dan 2.000 butir pil berlogo Y yang dibungkus plastik warna hitam,” ungkapnya.

Baca Juga: Pria Pengangguran Pengedar Sabu-Sabu di Mojokerto Diringkus, Polisi Sita 5 Paket Belum Terjual

Zainur kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X