Pemuda Asal Gresik Dibekuk Polisi Karena Edarkan Sabu

Photo Author
Deni Lukmantara, Kabar Mojokerto
- Senin, 26 Mei 2025 | 09:21 WIB
Seorang pemuda asal Gresik, Irsyad Syarif Alamdani (22) alias Jemblong dibekuk polisi karena menjadi pengedar sabu.  (Dok. Satresnarkoba Polres Mojokerto)
Seorang pemuda asal Gresik, Irsyad Syarif Alamdani (22) alias Jemblong dibekuk polisi karena menjadi pengedar sabu. (Dok. Satresnarkoba Polres Mojokerto)

Kabar Mojokerto- Seorang pemuda asal Gresik, Irsyad Syarif Alamdani (22) alias Jemblong dibekuk polisi karena menjadi pengedar sabu. Dari tangan Jemblong, polisi menyita sabu seberat 1,8 gram. 

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Iptu Eriek Triyasworo mengatakan, Jemblong ditangkap di pinggir Jalan Raya Desa Jotangan, Mojosari, Mojokerto pada Jumat (23/5/2024) sekitar pukul 21.45 WIB. Setelah dilakukan pengeledahan, didapatkan barang bukti sabu.

“Berdasarkan hasil interograsi terhadap Jemblong, jika masih menyimpan sabu di rumahnya daerah Gresik,” katanya, Senin (26/5/2025).

Baca Juga: Polisi Tangkap 7 Tersangka Perederan Narkoba di Mojokerto, Sita 67, 89 Gram Sabu dan 139.830 Butir Pil Koplo

Lantas petugas melakukan penggeledahan di rumahnya di Dusun/Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gersik.

“Petugas mendapati sabu yang disimpan dialmari kamar Jemblong,” ujar Eriek.

Dari penangkapan Jemblong disita barang bukti 9 paket sabu seberat 1,8 gram.  Selain itu sepeda motor Honda Vario merah nopol W 4957 FAM, 1 ponsel pintar dan seperangkat alat hisap sabu.

Kepada petugas, Jemblong mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial R.

“Barang bukti sabu yang didapatkan dari R yang belum tertangkap, ciri-ciri dan alamat tidak diketahui,” ungkap Eriek.

Baca Juga: Pria Pengangguran Pengedar Sabu-Sabu di Mojokerto Diringkus, Polisi Sita 5 Paket Belum Terjual

Kini Jemblong ditahan di Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X