Keberhasilan pengungkapan kasus ini dinilai sebagai bentuk nyata dukungan Polres Mojokerto Kota terhadap pelaksanaan program nasional pemberantasan narkoba yang sejalan dengan arahan Presiden melalui Program Astacita.
Baca Juga: Modus Kencan Online, Pria Penyuka Sesama Jenis Gasak Motor dan HP Kenalan di Kos Mojokerto
AKBP Daniel menegaskan jika upaya ini akan terus berlanjut untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Perkiraan kami, pengungkapan ini berhasil mencegah lebih dari 10 ribu orang dari bahaya narkoba, jika diasumsikan satu gram sabu berdampak pada 10 pengguna dan satu pil untuk satu orang,” jelasnya.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Residivis Asal Lamongan Perkosa Wanita Open BO di Mojokerto Usai Rampok dan Aniaya Korban
Ancaman hukuman yang mereka hadapi sangat berat, mulai dari penjara minimal empat tahun hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Kapolres pun mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat. Bersama, kita bisa menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkotika,” tegasnya.