hukum-kriminal

Babak Baru Kasus Korupsi Kapal Majapahit di Kota Mojokerto, 1 Tersangka Ajukan Justice Collaborator

Jumat, 18 Juli 2025 | 18:44 WIB
Kuasa hukum Nugroho, Rif’an Hanum, didampingi istri tersangka, Erny Mardiana, memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengajuan justice collaborator dalam kasus korupsi proyek Kapal Majapahit (M Lutfi Hermansyah)

Kabar Mojokerto - Salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Kapal Majapahit di Kota Mojokerto, Nugroho, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Permohonan resmi telah diajukan oleh tim kuasa hukumnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto pada Jumat, (18/7/2025).

Langkah ini diambil sebagai bentuk kerja sama tersangka dengan aparat penegak hukum untuk membongkar keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,9 miliar.

Surat permohonan JC diserahkan langsung oleh pengacara Nugroho, Rif’an Hanum, kepada Seksi Pidana Khusus Kejari, didampingi oleh istri tersangka, Erny Mardiana.

Baca Juga: Cinta Sesama Jenis dari Bandar Lampung ke Mojokerto Berakhir di Penjara

Salinan surat juga dikirimkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapatkan jaminan perlindungan hukum.

"Klien kami ingin membantu mengungkap kasus ini lebih luas. Pengajuan JC merupakan haknya sebagai tersangka yang ingin kooperatif dalam proses hukum," ungkap Rif’an kepada awak media.

Menurut Rif’an, Nugroho bersedia mengungkap sejumlah nama lain yang diduga ikut andil dalam korupsi proyek tersebut. Namun, identitas mereka belum dapat dipublikasikan karena mempertimbangkan faktor keamanan bagi dirinya dan keluarganya.

"Banyak kesaksian yang mengarah ke keterlibatan pihak lain dalam pengaturan proyek ini. Kami akan hadirkan fakta-fakta itu nanti di persidangan," ujarnya.

Rif’an juga menegaskan bahwa Nugroho tidak mengetahui pengaturan dalam proses tender proyek. Ia disebut baru dilibatkan setelah mendapatkan penawaran dari Cholid Idris, subkontraktor sekaligus pelaksana paket pekerjaan dari CV Sentosa Berkah Abadi, yang kini juga berstatus tersangka.

Proyek penutup bangunan (cover) pada wahana wisata Kapal Majapahit yang semula dianggarkan sekitar Rp 938 juta, pada akhirnya dikerjakan Nugroho dengan nilai Rp 525 juta.

Baca Juga: Cewek Perkosa Janda Mojokerto di Kos Ancam Korban Pakai Cutter

Namun dari nominal tersebut, masih dipotong lagi Rp 40 juta oleh Cholid, yang disebut sebagai “fee”.

"Kalau total dananya hampir Rp 900 juta, kenapa yang diterima hanya sekitar Rp 500 juta? Ke mana perginya selisih dana tersebut? Ini yang akan kami bongkar," kata Rif’an.

Halaman:

Tags

Terkini