Perjalanan Kasus Suami Jual Istri untuk Threesome di Kota Mojokerto, Digerebek Polisi-Dituntut 7 Tahun Penjara

Photo Author
Muhammad Gusta, Kabar Mojokerto
- Kamis, 17 Juli 2025 | 06:00 WIB
Totok, pelaku suami jual istri untuk threesome, digiring petugas Kejari Mojokerto usai sidang tuntutan di PN Mojokerto. (M Gusta)
Totok, pelaku suami jual istri untuk threesome, digiring petugas Kejari Mojokerto usai sidang tuntutan di PN Mojokerto. (M Gusta)

Kabar Mojokerto - Totok (35), warga Desa Randegansari, Driyorejo, Gresik, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena menjual istrinya kepada pria lain untuk melakukan hubungan seks bertiga (threesome). Bapak 2 anak ini mengaku 5 kali menjual istrinya demi keuntungan Rp2.550.000.

Sehari-hari, Totok bekerja serabutan untuk menafkahi istrinya, Intan Qurotaayun (29), dan kedua anak mereka. Ia kerap menjadi kuli bangunan. Keluarga kecil ini tinggal di rumah kontrakan di Griya Kencana, Desa Sumput, Driyorejo, Gresik.

Pada tahun lalu, Totok mengaku sudah tidak sanggup lagi bekerja berat karena menderita penyakit paru-paru. Di sisi lain, ia juga ingin mewujudkan fantasi seksualnya, yakni melakukan hubungan seks bertiga dengan istrinya dan pria lain.

“Dokter memvonis saya sakit paru-paru, sehingga tidak mampu bekerja berat. Silakan dicek ke dokternya,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (5/11/2024).

Baca Juga: Alasan Pria Asal Gresik Jual Istri untuk Threesome di Hotel Mojokerto

Totok mulai melakukan perbuatan tersebut pada Agustus 2024. Ia bergabung dengan grup Facebook Pasurti Surabaya menggunakan akun bernama Fatimah CRV. Ia mengunggah postingan pada 20 dan 29 Agustus serta 11 September untuk menawarkan istrinya, yang dinikahinya secara sah sejak 21 Juni 2014.

Hingga ditangkap polisi, ia mengaku sudah lima kali menjual istrinya untuk layanan seks bertiga di Gresik, Kota Mojokerto, dan Malang. Total keuntungan yang diperolehnya hanya sebesar Rp2.550.000.

“Sudah ada kesepakatan dengan istri karena keterpaksaan,” ujarnya.

Petualangan menyimpang Totok berakhir pada 4 November 2024. Tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggerebeknya di kamar nomor 515 Hotel Lynn, Jalan Empunala. Saat digerebek, Totok baru saja selesai melakukan hubungan seks bertiga dengan Intan dan pria hidung belang bernama Bagus Setyawan.

Selain menangkap Totok, polisi juga menyita barang bukti berupa satu kunci kamar nomor 515, satu seprei, dua handuk, uang tunai Rp1 juta, satu ponsel, serta satu buku nikah milik Totok dan Intan. Totok diketahui memasang tarif Rp1 juta kepada Bagus dan menerima uang saku tambahan sebesar Rp150.000.

Baca Juga: Pria Asal Gresik Jual Istri untuk Threesome di Mojokerto Dituntut 7 Tahun Penjara

Setelah lama ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota, Totok akhirnya menjalani sidang perdana pada 28 Mei 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), atau Pasal 296 KUHP, atau Pasal 506 KUHP.

Proses peradilan kini mendekati akhir. Pada Rabu petang (16/7) sekitar pukul 18.00 WIB, Totok menjalani sidang tuntutan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfridus Mamo.

Materi tuntutan dibacakan oleh JPU Ismiranda Dwi Putri. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Totok terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X