Babak Baru Kasus Korupsi Kapal Majapahit di Kota Mojokerto, 1 Tersangka Ajukan Justice Collaborator

Photo Author
Fanda Yusnia, Kabar Mojokerto
- Jumat, 18 Juli 2025 | 18:44 WIB
Kuasa hukum Nugroho, Rif’an Hanum, didampingi istri tersangka, Erny Mardiana, memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengajuan justice collaborator dalam kasus korupsi proyek Kapal Majapahit (M Lutfi Hermansyah)
Kuasa hukum Nugroho, Rif’an Hanum, didampingi istri tersangka, Erny Mardiana, memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengajuan justice collaborator dalam kasus korupsi proyek Kapal Majapahit (M Lutfi Hermansyah)

Tim kuasa hukum juga sedang memproses pengajuan permohonan perlindungan Nugroho ke LPSK. Hal ini guna mengantisipasi potensi ancaman selama dirinya berstatus sebagai JC.

"Kami khawatir ada tekanan, terutama terhadap keselamatan keluarga Pak Nugroho. Oleh karena itu kami ambil langkah preventif dengan meminta perlindungan dari LPSK," jelasnya.

Sementara itu, Erny Mardiana selaku istri tersangka berharap proses hukum berjalan objektif. Ia menekankan bahwa suaminya bukanlah pejabat negara, melainkan seorang seniman yang hanya menerima pekerjaan proyek tanpa memahami skema keuangannya.

"Saya berharap keadilan ditegakkan. Suami saya bukan ASN atau pejabat yang bisa mengatur proyek seenaknya. Kami juga memiliki bukti berupa percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain," ujar Erny.

Erny menegaskan bahwa dirinya menyimpan bukti-bukti digital yang siap diungkap saat proses pengadilan berlangsung. Namun, ia menolak menyebut identitas pihak-pihak terkait secara terbuka demi alasan keamanan.

Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 2,5 miliar tersebut.

Baca Juga: Cewek Ini Dijebloskan Bui Akibat Nekat Perkosa Janda Mojokerto di Kos

Di antara para tersangka terdapat dua ASN Pemkot Mojokerto, yakni Kabid Penataan Ruang Zantos Sebaya (ZS) dan Sekretaris DPUPR Yustian Suhandinata.

Selain mereka, turut ditetapkan sebagai tersangka pelaksana proyek HAS, Direktur CV Sentosa Berkah Abadi (MK), pelaksana pekerjaan cover (CI dan N), serta Direktur CV Hasya Putera Mandiri (MR). Namun, MR belum ditahan karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan.

Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek ini, mulai dari pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis hingga dugaan rekayasa dalam proses e-purchasing yang dilakukan oleh Pemkot Mojokerto.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X