Kabar Mojokerto - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkoba hingga uang palsu (upal).
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, memotong, maupun menghancurkan dengan mesin di halaman Kantor Kejari Kota Mojokerto, Rabu, 24 Juli 2025.
Pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri perwakilan dari Polres Mojokerto Kota dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Mojokerto.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu seberat 2.175,90 gram, 824.072 butir pil Double L, 50,098 gram ganja, 1.197 butir Riklona, 80 butir Alprazolam, serta 385 butir ekstasi. Selain itu, turut dimusnahkan 71 botol minuman keras, 40 timbangan digital.
Juga 11 alat hisap sabu, uang palsu dan ratusan barang bukti lain yang terkait kasus kejahatan.
Baca Juga: Mucikari di Mojokerto Jajakan Layanan Threesome Via Medos, Pasang Tarif Rp 1 Juta
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kota Mojokerto, Joko Kris Sriyanto mengatakan, pemusnahan barang bukti ini 160 perkara yang ditangani sejak Oktober 2023 hingga Juni 2025.
"Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum," ungkapnya.
Baca Juga: Operasi Rokok Ilegal di Kota Mojokerto Nihil Temuan, Bukti Suksesnya Sosialisasi
Selain itu, pemusnahan ini juga untuk mencegah pemanfaatan atau penggunaan kembali alat atau hasil kejahatan.
“pemusnahan barang bukti tersebut juga untuk memberikan efek jera bagi para pelaku dan orang yang akan melakukan kejahatan,” pungkas Joko.