Kabar Mojokerto - Mejelis Hakim mejatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap pembunuhan Abid Yuliandi Muyafa (38) di kebun jeruk Jalan Ir Soekarno, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Sudarwo (38) alias Jarwo. Sudorwo pun akan mengajukan perlawanan atas vonis tersebut melalui penasihat hukumnya.
Sidang pembacaan vonis terhadap Sudarwo digelar di Ruang Chanda Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (22/7/2025). Jalannya sidang dipimpin Ketua Mejelis Hakim Ketua Ardhi Wijayanto.
Hakim menyatakan, Sudarwo melanggar pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebagaimana dakwaan aternatif kesatu penuntut umum.
vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta 15 tahun penjara.
Atas putusan ini, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Anton Zulkarnain menyebut masih mempertimbangkan upaya banding dalam waktu tujuh hari ke depan.
Baca Juga: Ini Perjalanan Lengkap Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong: Dari Tersangka hingga Divonis
"Kami masih pikir-pikir, karena terdakwa juga belum menyatakan menerima atau menolak putusan," ujarnya.
Sementara itu, penasiha hukum Sudarwo, Muflih secara tegas menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Menurut dia, majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan hasil visum psikiater yang menyatakan kliennya mengalami gangguan kejiwaan berat.
"Putusan ini seperti menyalin dakwaan jaksa tanpa mempertimbangkan kondisi mental terdakwa yang dibuktikan dalam persidangan," ujar Muflih.
Artikel Terkait
Cewek Perkosa Janda Mojokerto di Kos Ancam Korban Pakai Cutter
Cinta Sesama Jenis dari Bandar Lampung ke Mojokerto Berakhir di Penjara
Babak Baru Kasus Korupsi Kapal Majapahit di Kota Mojokerto, 1 Tersangka Ajukan Justice Collaborator
Ini Perjalanan Lengkap Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong: Dari Tersangka hingga Divonis