Kabar Mojokerto- Petugas gabungan kembali menggelar operasi rokok ilegal di Kota Mojokerto. Namun, petugas tidak menemukan adanya rokok ilegal di toko klontongan maupun toko rokok elektrik (vape).
Operasi ini melibatkan personel Satpol PP Kota Mojokerto, TNI, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dan Kantor Bea Cukai Sidoarjo pada Kamis, 24 Juli 2025 pagi. Kegitan ini difokuskan di wilayah Kecamatan Kranggan dan Prajurit Kulon.
Petugas menyisir sejumlah toko kelontongan dan vape di dua kecamatan tersebut. Hingga kini masih belum ditemukan adanya rokok tanpa pita cukai maupun menggunakan cukai palsu.
“Ada 15 titik (toko) yang kita datangi. Alhamdulillah hari ini semuanya nihil temuan,” kata Plt Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Abdul Rachman Tuwo kepada wartawan, Kamis, 24 Juli 2025.
Baca Juga: Kejari Kota Mojokerto Musnahkan Ratusan Ribu Barang Bukti Okerbaya dan Sabu
Menurutnya, hal ini menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat akan larangan peredaran rokok ilegal hingga di tingkat toko eceran.
Artikel Terkait
Ngonthel Bareng Penggemar Sepeda Kuno, Cara Bupati Mojokerto Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal
Sumringah, Ratusan Buruh Pabrik Rokok di Mojokerto Terima Bantuan BLT DBHCT
Rokok-Minol Ilegal Senilai Rp19,3 Miliar Dimusnahkan di Mojokerto
Polisi Tangkap Penjual Miras Ilegal Asal Surabaya di Mojokerto, 50 Botol Arak Bali Disita
Kakak-Adik Edarkan Miras Ilegal di Mojokerto Diringkus Polisi Jelang Malam Suro