Kabar Mojokerto - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 akan segera naik ke tahap penyidikan.
"Proses ini sudah hampir mencapai titik akhir, dan kami menargetkan keputusan penyidikan tidak melewati bulan Agustus," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dilansir Sabtu (09/08/2025).
Pernyataan tersebut muncul usai Menteri Agama 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani pemeriksaan selama lima jam terkait kasus ini.
"Yang kami dalami adalah bagaimana pembagian kuota haji 2024 dilakukan, terutama peran Pak Yaqut dalam penentuan itu," jelas Asep.
Kasus ini bermula dari upaya pemerintah menambah 20.000 kuota haji karena antrean jamaah yang sangat panjang, hasil lobi Presiden Jokowi dengan Arab Saudi.
Baca Juga: Tanggapan Surya Paloh Soal Bupati Kolaka Timur Ditangkap KPK Usai Rakernas NasDem
Menurut aturan, mayoritas tambahan kuota harus diperuntukkan bagi haji reguler, sementara hanya sebagian kecil untuk haji khusus.
"Tapi yang terjadi, pembagiannya hampir sama rata antara haji umum dan khusus, padahal antrean haji reguler jauh lebih panjang," kata Asep.
Perbedaan pembagian ini diduga menguntungkan secara finansial karena biaya haji khusus jauh lebih tinggi dibandingkan haji reguler.
"Pendapatan dari kuota haji khusus bisa lebih besar, dan itulah yang sedang kami telusuri sebagai potensi penyalahgunaan," tambahnya.
KPK berkomitmen mengusut tuntas kasus ini agar keadilan dan transparansi dalam pengelolaan ibadah haji terjamin bagi masyarakat.