hukum-kriminal

Pria Asal Surabaya yang Culik dan Perkosa Siswi SD di Mojokerto Divonis 11 Tahun Penjara

Senin, 25 Agustus 2025 | 19:04 WIB
Terdakwa Miftakhul Farid Hakim digiring petugas keluar ruang sidang PN Mojokerto usai divonis 11 tahun penjara atas kasus pemerkosaan anak. (M Lutfi Hermansyah)

Kabar Mojokerto - Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun kepada Miftakhul Farid Hakim (33). Hakim menilai, pria asal Surabaya yang terbukti memperkosa siswi SD di Mojokerto.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup pada Senin (25/8/2025), dipimpin hakim Jenny Tulak, yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah atas tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Hakim menyatakan Farid melanggar pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain pidana badan, ia juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Menurut Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo, vonis ini mempertimbangkan dampak psikologis mendalam yang dialami korban dan keresahan masyarakat akibat tindakan terdakwa.

"Tindakannya tidak hanya melanggar hukum, tapi juga menghancurkan masa depan anak-anak," ujar Tri usai sidang.

Baca Juga: Jual Pertalite Tanpa Izin, Pemilik Pom Mini di Mojokerto Dipenjara 4 Bulan

Majelis hakim menimbang sejumlah hal yang meringankan, seperti pengakuan terdakwa dan penyesalan atas perbuatannya, namun tetap menilai perbuatannya sebagai kejahatan serius terhadap anak.

Jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding, dengan tenggat waktu tujuh hari.

Kejahatan pertama dilakukan pada 9 Desember 2024, saat Farid menculik seorang siswi SD dari Kecamatan Pungging dan membawanya ke kebun tebu di Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro.

Dengan modus pura-pura menanyakan alamat, ia membujuk korban ke lokasi sepi sebelum memperkosanya dan mengambil anting yang dikenakan korban.

Kasus kedua terjadi dua bulan kemudian, pada 7 Februari 2025, dengan korban lain yang juga berusia 8 tahun dari Kecamatan Mojosari.

Farid kembali menggunakan modus serupa, mendekati korban yang sedang bermain sepeda dan mengajak menunjukkan arah ke sekolah, lalu membawa ke area persawahan untuk melakukan kekerasan seksual.

Meski korban sempat melawan, Farid berhasil melarikan diri setelah memukul dan menampar anak tersebut.

Terdakwa akhirnya ditangkap aparat Polres Mojokerto pada 16 Februari 2025 saat melintas di Desa Curahmojo, Pungging, setelah sempat diamuk massa karena mengelak dari tuduhan.

Tags

Terkini