Kabar Mojokerto -
Polres Mojokerto menangkap 5 orang tersangka terkait kasus pencurian motor (curanmor) dan pembelian barang hasil curian atau penadah di Mojokerto. Satu pelaku sempat berduel dengan korban
Pelaku curanmor adalah pria berinisial MM (21) warga Dusun Prodo, Desa Sapulante, Kec. Pasrepan, RH (32) warga Kampung Kauman Desa/Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Juga BAWW (26) asal Dusun Paris, Desa Seduri, Kec. Mojosari, Mojokerto.
Sedangkan untuk penadah yakni AR (54) warga Desa Pukul Kecamatan Keraton dan RH (35) warga Dusun/Desa Pucang Anom, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama mengungkapkan, 2 tersangka penadah diringkus saat hendak menjual motor curian lewat platform media sosial.
"Motor yang dijual itu adalah CBR 150 yang sebelumnya dilaporkan hilang di kawasan kos Desa Tunggalpager, Pungging," jelas Fauzy dalam keterangannya, Senin (25/8/2025).
Penangkapan berawal dari unggahan di Facebook yang menunjukkan motor curian tersebut dipasarkan secara daring tanpa kelengkapan dokumen sah.
Baca Juga: Siksa Anak hingga Trauma, Ayah Tiri Mojokerto Dihukum 9 Tahun Penjara
Petugas pun menyamar sebagai pembeli dan melakukan penyergapan di Jalan Desa Pucanganom, Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Dalam transaksi tersebut, dua penadah berinisial AR (54) dan RH (35) membawa motor yang identik dengan milik korban namun STNK-nya tidak sesuai nama pemilik asli.
Menurut pengakuan AR, ia membeli motor secara COD dari seseorang yang tidak dikenalnya di Facebook, lengkap dengan STNK tapi tanpa BPKB.
"Saya hanya COD-an saja, ada STNK, tapi BPKB tidak ada," ujar AR kepada penyidik, seperti dikutip Fauzy.
Sedangkan RH diketahui sebagai pihak yang aktif menawarkan kendaraan tersebut di media sosial, berperan sebagai perantara penjualan.
Artikel Terkait
Ratusan Napi Lapas Mojokerto Dapat Remisi Spesial Hari Kemerdekaan, 18 Orang Langsung Bebas
Komplotan Begal Bawa Sajam Beraksi di Mojokerto Diringkus, Gasak Motor dan Ponsel Korban
Komplotan Pencuri di Pabrik Aluminium Mojokerto Ternyata Karyawan Sendiri, Termasuk Satpam
Nekat Beli Motor Bekas di Mojokerto Pakai Uang Mainan, Pemuda Asal Sidoarjo Ditangkap
Siksa Anak hingga Trauma, Ayah Tiri Mojokerto Dihukum 9 Tahun Penjara