Kabar Mojokerto - Pemuda asal Sidoarjo, Habib (21) ditangkap Tim Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto. Ia ditangkap setelah membeli sepeda motor bekas di Mojokerto memakai uang mainan.
Aksi Habib itu terbongkar setelah membeli sepeda motor milik MF, pelajar asal Dusun Ngetrep, Desa Bangsri, Ngoro, Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika korban menguggah foto sepeda motor GL Max miliknya di grup Facebook DBK Lover pada 18 Juli 2025.
Dalam unggahannya, ia menawarkan motor tersebut seharga Rp7,5 juta. Gayung bersambut, Habib tertarik dan menghubungi MF.
Mereka pun akhirnya bertemu keesokannya di di warung es kelapa muda, Dusun Donok, Desa Jasem, Ngoro, Mojokerto untuk melakukan transaksi.
Untuk meyakinkan MF, Habib menunjukkan tas pinggang berisi segepok uang. Habib menaruh tas ini di meja warung dan menitipkannya kepada korban. Korban tak menyadari jika tas tersebut hanya berisi uang mainan.
Baca Juga: Komplotan Pencuri di Pabrik Aluminium Mojokerto Ternyata Karyawan Sendiri, Termasuk Satpam
Artikel Terkait
BNNP Jatim Bekuk Residivis Kurir Narkoba di Mojokerto, 2,1 Kg Ganja Disita
Puluhan Warung di Kota Mojokerto Diduga Jadi Tempat Prostitusi
Jaringan Curanmor di 4 Kota Jatim Dibongkar, 12 Tersangka Diringkus
Jual Pertalite Eceran Tanpa Izin, Warga Mojokerto Dituntut 5 Bulan Bui
Sekuriti yang Perkosa Siswi SMP Negeri di Kota Mojokerto Dituntut 12 Tahun Penjara