Penangkapan terhadap Alvi ini tak sampai 24 jam pasca pememuan potongan tubuh perempuan berinisial TAS di jurang Desa Pacet Selatan, Kecamata/Pacet, Mojokerto.
“Penangkapan kurang lebih 14 jam setelah kita mendapatkan informasi penemuan potongan tubuh sekitar jam 11.00 WIB,” ungkapnya.
Baca Juga: Ini Profil Perempuan Korban Mutilasi yang Potongan Tubuhnya Ditemukan di Jurang Mojokerto
Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan, potongan tubuh manusia di di semak-semak jurang Dusun Pacet Selatan pada Sabtu, 6 september 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. Potongan tubuh itu pertama kali ditemukan Suliswanto yang sedamg mencari rumput.
Identitas korban mutilasi ini terungkap setelah polisi bersama relawan menemukan pergelangan tangan kanan di lokasi pada Sabtu, 6 September 2025 sore. Penemuan potongan tangan berukuran 16 cm x 10 cm itu dibantu anjing pelacak atau satuan K9 dari Polda Jatim
Polisi mengidentifikasi temuan pergelangan tangan itu dengan memindai sidik jarinnya menggunakan Mambis (pendeteksi sidik jari). Hasilnya, keluar identitas wanita bernisial TAS (25) warga Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Malam itu juga, pihaknya segera mengklarifikasi data tersebut kepada pihak keluarga.
Selanjutnya, polisi membawa temuan potongan kaki, pergelangan tangan dan daging milik TAR ke RS Bhayangkara Pusdik Sabhara, Porong, Sabhara untuk diuji forensik .
Baca Juga: Terjunkan Anjing Pelacak, Polisi Temukan Potongan Tangan Manusia di Jurang Mojokerto