Pelaku adalah pria perantauan asal Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Keduanya tinggal bersama di sebuah kos layaknya suami istri, meski belum menikah secara sah maupun siri.
Pada 31 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku melakukan pembunuhan dengan menusuk leher korban menggunakan pisau dapur.
Tusukan tersebut mengenai leher kanan korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia karena kehilangan banyak darah.
Baca Juga: Pengakuan Alvi Tega Mutilasi Pacar: Saya Emosi
Setelah korban tewas, pelaku membawa jasadnya ke kamar mandi kos dan melakukan mutilasi dengan memisahkan daging dan organ dari tulang.
Sebagian potongan jasad kemudian dibuang di kawasan Pacet, Mojokerto.
Pada 6 September 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, seorang pencari rumput bernama Suliswanto menemukan potongan kaki kiri dan sisa daging korban.
Penemuan ini memicu pencarian besar-besaran oleh aparat kepolisian yang juga melibatkan anjing pelacak dari Unit Polsatwa Ditsamapta Polda Jawa Timur.
Anjing pelacak jenis labrador berhasil menemukan potongan telapak tangan kanan korban yang menjadi kunci pengungkapan identitas korban mutilasi.