Kabar Mojokerto – Tim penasihat hukum Alvi Maulana (24), terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap pacaranya, Tiara Angelina Saraswati (25), menyatakan keberatan atas tuntutan penjara seumur hidup yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak pengacara menilai tuntutan tersebut terlalu berat dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara menyeluruh.
“Kalau saya boleh menyampaikan, sangat berat,” ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Alvi dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang, Edi Haryanto, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (6/4/2026).
Baca Juga: Tak Ada Ampun, Jaksa Tuntut Alvi Maulana Pemulitasi Pacar Penjara Seumur Hidup
Dalam tuntutannya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menilai Alvi terbukti melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana. Namun, Edi menyanggah penerapan pasal tersebut.
Menurut Edi, tindakan kliennya bukan merupakan pembunuhan berencana yang dilakukan dalam kondisi tenang, melainkan dipicu oleh tekanan emosi sesaat. Argumen ini, klaim Edi, sejalan dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan.
“Sebagaimana disampaikan oleh saksi ahli psikologi forensik dari Dokkes Polri yang didatangkan JPU, ini bukan peristiwa perencanaan. Tidak ada rencana, ini murni ekspresi emosi spontanitas,” beber Edi.
Edi juga mengaku terkejut melihat minimnya faktor meringankan yang digunakan jaksa dalam menyusun berkas tuntutan. JPU diketahui hanya mencantumkan status Alvi yang belum pernah dihukum sebagai satu-satunya poin yang meringankan.
Baca Juga: Alvi Maulana Pemutilasi Pacarnya di Lapas Mojokerto Ditahan dalam Sel Isolasi, Ini Alasannya
Edi menilai jaksa mengabaikan sikap kooperatif dan penyesalan terdakwa selama proses hukum berlangsung.
“Alvi telah mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan mendalam saat pemeriksaan. Bahkan keluarga korban juga menyampaikan telah menerima keadaan meski tetap meminta proses hukum berjalan,” ungkap Edi.
Merespons tuntutan maksimal tersebut, tim kuasa hukum Alvi berencana mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan pekan depan.
“Hak kami untuk mengajukan pembelaan minggu depan. Untuk putusan nantinya, kami tetap akan menghormati keputusan majelis hakim,” pungkas Edi.