Pengacara Yakin Aksi Alvi Mutilasi Pacar Bukan Pembunuhan Berencana

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Rabu, 10 Desember 2025 | 15:47 WIB
Alvi Maulana, tersangka pembunuhn disertai mutilasi terhadap pacarnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Alvi Maulana, tersangka pembunuhn disertai mutilasi terhadap pacarnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

 


Kabar Mojokerto - Pengacara Alvi Maulana (24), tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (24) meyakani kliennya tak melakukan pembunuhan berencana.

Alvi dijerat dengan dua pasal. Yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa.

Penasihat hukum Alvi dari LBH Rahmatan Lil Alamin, Edi Haryanto berpendapat bahwa Alvi tak melakukan pembunuhan berencana. Hal itu setelah dirinya mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP) dan menyaksikan proses pemeriksaan ketika pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Mojokerto.

“Pendapat saya pribadi dari BAP dan pemeriksaan di Kejaksaan Kabupaten Mojokerto, unsur berencananya tak terbukti, tidak ada,” kata Edi kepada wartawan, Rabu, 10 Desember 2025.

“Ya namanya merencanakan kan harus beberapa saat, minimal, kan begitu. Dia mengambil pisau itu kan ketika masuk ruangan, seketika, setelah satu jam sebelumnya tidak dibukakan pintu (kamar kos). Itu kalau secara materiil,” sambung dia.

Baca Juga: Bantu Ungkap Kasus Mutilasi di Mojokerto, 4 Pawang K-9 Polda Jatim Diganjar Penghargaan

Edi enggan menjelaskan secara rinci perihal perbuatan kliennya menghabisi nyawa Tiara tak memenuhi unsur pembunuhan berencana. Karena pihaknya bakal mengungkapkan di persidangan.

“Detail-detailnya nanti kita esekusi di persidangan.

Kalau jaksa merasa yakin terbuktinya pasal 340 (KHUP), saya dari penasihat hukum sangat yakin unsur perencanaan tidak terpenuhi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kasus ini memiliki asas praduga tak bersalah. Artinya, Alvi belum bisa dikatakan bersalah sebelum diputus pengadilan.

“Salah dan benar harus dibuktikan di depan majelis hakim. Kalau pun begitu (bersalah), kami selaku penasihat hukum akan mempertahakan hak-haknya secara umum dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas Edi.

Baca Juga: Terungkap Motif Alvi Setega Itu Mutilasi Pacar Lalu Buang Jasad di Mojokerto

Sementara, Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Erfandi Kurnia Rachman tama menjelaskan pertimbangannya menerapkan pasal tersebut. Berdasarkan fakta-fakta yang ada, pihaknya meyakini perbuatan Alvi memenuhi unsur pembunuhan berencana.

Halaman:

Editor: Muhammad Gusta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X