Kabar Mojokerto - Alvi Maulana (24), tersangka kasus mutilasi terhadap pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25), sempat menjalani pemeriksaan selama 3 hari berturut-turut.
Hasilnya, polisi berhasil menguak fakta baru terkait pembuangan sebagian potongan jasad Tiara di Jurang Kawasan Pacet, Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama mengatakan, pemeriksaan terhadap Alvi dilakukan selama tiga hari berturut-turut dengan menggunakan metode long depth interrogation atau interogasi mendalam.
Dari situ terkuak bahwa Alvi membunuh kekasihnya di kamar kos kos Jalan Raya Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya pada Minggu, 31 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
Alvi menusuk leher Tiara dengan pisau dapur di kamar lantai 2 setelah kesal karena pintu kos di kunci dari dalam. Akibatnya, Tiara tewas seketika dan terkapar.
Lantas Alvi menyeret korban menuruni tangga menuju ke kamar mandi di lantai 1 kamar kosnya. Di sanalah pelaku memotong tubuh korban.
Artikel Terkait
Polisi Temukan Tulang Punggung Korban Mutilasi Pacet Mojokerto di Rumah Kosong Dekat Kos Alvi
Jenazah Korban Mutilasi di Jurang Pacet Mojokerto Akhirnya Diserahkan ke Keluarga
Keluarga Apresiasi Polres Mojokerto Ungkap Kasus Mutilasi, Desak Hukuman Berat Pelaku
Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Mutilasi Mojokerto, Ini Pertimbangannya
Kapolres Mojokerto Takziah ke Rumah Tiara Korban Mutilasi