"Modusnya memang mengajak kencan untuk kemudian melakukan penggelapan. Pelaku melihat ada kesempatan karena korban mudah percaya," tambah AKP Aldhino.
Atas perbuatannya, Nurhadi kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara yang serius.