Kronologi Pria Pasuruan Gondol Motor Wanita Bersuami di Mojokerto yang Dikenal Lewat Medsos

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Selasa, 14 April 2026 | 21:42 WIB
Polisi memeriksa tersangka Nurhadi, pria asal Pasuruan yang membawa kabur sepeda motor wanita beristri yanh dikebalnya lewat media sosial.  (Muhammad Lutfi Hermansyah)
Polisi memeriksa tersangka Nurhadi, pria asal Pasuruan yang membawa kabur sepeda motor wanita beristri yanh dikebalnya lewat media sosial. (Muhammad Lutfi Hermansyah)

"Modusnya memang mengajak kencan untuk kemudian melakukan penggelapan. Pelaku melihat ada kesempatan karena korban mudah percaya," tambah AKP Aldhino.

Atas perbuatannya, Nurhadi kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara yang serius.

Halaman:

Editor: Muhammad Gusta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X