"Modusnya memang mengajak kencan untuk kemudian melakukan penggelapan. Pelaku melihat ada kesempatan karena korban mudah percaya," tambah AKP Aldhino.
Atas perbuatannya, Nurhadi kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara yang serius.
Artikel Terkait
Kenalan Lewat Facebook, Pria Asal Sidoarjo Gondol Motor Pacar di Mojokerto
Maling Motor Cabuli Emak-emak di Mojoketo 2 Divonis Tahun Penjara
SD di Mojokerto Dibobol Maling, 8 Laptop Raib Jelang Tes Akademik
Gondol Motor Wanita Bersuami di Mojokerto yang Dikenal Lewat Medsos, Pria Pasuruan Ditangkap