hukum-kriminal

Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Ahli Forensik Bongkar Isi Percakapan WhatsApp Terakhir

Selasa, 5 November 2024 | 21:21 WIB
Saksi Ahli Forensik di sidang lanjutan kasus Polwan bakar Suami, di Pengadilan Negeri Mojokerto. (Foto: Kabarmojokerto.id)

Kabar Mojokerto - Pada sidang lanjutan kasus Polwan bakar suami yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli forensik dari Bidlabfor Polda Jatim, Setyadi.

Dalam kesaksiannya, Setyadi mengungkapkan bukti berupa percakapan WhatsApp antara terdakwa, Briptu Fadhilatun Nikmah alias Dila, dengan korban, suaminya, Briptu Rian Wicaksono.

Sidang yang berlangsung pada hari Selasa, 5 November 2024, tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ayu Sri Adriyanthi. Terdakwa, Briptu Dila, mengikuti jalannya persidangan secara daring, sementara saksi ahli Setyadi hadir langsung di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto.

Baca Juga: Pembuat dan pengedar Upal di Mojokerto Dituntut 2,5 Tahun Bui

Setyadi menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa dua ponsel sebagai barang bukti yang sesuai permintaan penyidik, yaitu ponsel Redmi Note 11 Pro milik Briptu Rian dan iPhone XR milik Briptu Dila. Melalui pemeriksaan tersebut, terungkap percakapan terakhir antara Dila dan suaminya pada 8 Juni 2024, sekitar pukul 08.00-09.28 WIB.

Dalam percakapan itu, Dila menanyakan mengenai penarikan uang sebesar Rp 2 juta dari rekening suaminya. Briptu Rian mengaku telah mengambil uang tersebut dari gaji ke-13, namun beralasan uang tersebut akan segera dikembalikan. Meskipun demikian, Dila terus mendesak untuk mengetahui kemana uang tersebut ditransfer dan untuk keperluan apa.

Setelah mendapat jawaban dari Rian yang menyatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk bermain judi, Dila pun mengancam akan mengobrak-abrik rumah mereka yang terletak di Asrama Polisi Blok J, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto.

"Almarhum Rian menjawab pada pukul 09.13 WIB, uang itu akan dipakai untuk judi," ungkap Setyadi dalam kesaksiannya.

Tidak hanya sampai di situ, Dila semakin marah dan mengancam untuk mengadukan masalah tersebut kepada ibu mertuanya. Namun, Briptu Rian tidak merespons permintaan tersebut. Dila kemudian mengirimkan pesan yang mengancam akan membunuh ketiga anak mereka jika Rian tidak segera pulang. Dalam pesan tersebut, Dila juga menyebutkan bahwa dia telah membeli bensin dan mengirimkan foto botol cairan pertalite.

Baca Juga: Alasan Pria Asal Gresik Jual Istri untuk Threesome di Hotel Mojokerto

Selain itu, Setyadi juga mengungkapkan jika ia menemukan riwayat permainan judi online di ponsel Briptu Rian. Berdasarkan riwayat aplikasi browser Chrome, ditemukan 7 kali akses ke situs judi online.

"Pada riwayat aplikasi browser Chrome, ada 7 kali akses ke situs permainan judi tersebut," terang Setyadi, alumnus Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta.

Dalam sidang, Briptu Dila membenarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi ahli Setyadi terkait percakapan tersebut. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge (yang meringankan).

Rencananya, pihak terdakwa akan menghadirkan tiga orang saksi dan satu ahli untuk memberikan keterangan yang dapat meringankan posisi terdakwa.

Tags

Terkini