Pembuat dan pengedar Upal di Mojokerto Dituntut 2,5 Tahun Bui

Photo Author
Muhammad Siswanto, Kabar Mojokerto
- Selasa, 5 November 2024 | 20:32 WIB
2 terdakwa dalam kasus peredaran uang palsu, dihadapkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. (Foto: Kabarmojokerto.id)
2 terdakwa dalam kasus peredaran uang palsu, dihadapkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. (Foto: Kabarmojokerto.id)

Kabar MojokertoLukman Khamidi (55) dan Murti Widodo (45), dua terdakwa dalam kasus peredaran uang palsu, dihadapkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Lukman Khamidi dan Murti Widodo digelar pada Selasa, 5 November 2024, di ruang sidang Cakra PN Mojokerto.

Baca Juga: Alasan Pria Asal Gresik Jual Istri untuk Threesome di Hotel Mojokerto

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, yang didampingi oleh hakim anggota Jenny Tulak dan Tri Sugondo. Jaksa Penuntut Umum, Fachri dan Ari Budiarti, turut hadir untuk membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa.

Jaksa Fachri dalam tuntutannya menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Palsu.

Oleh karena itu, ia menuntut agar Lukman Khamidi dan Murti Widodo dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta.

“Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 2 bulan,” ujar Fachri, seperti yang dilaporkan oleh tim Kabar Mojokerto.

Menurut Fachri, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam penuntutan tersebut. Hal yang meringankan adalah kedua terdakwa tidak membantah dan mengakui perbuatannya di hadapan persidangan. Sedangkan faktor yang memberatkan adalah karena kedua terdakwa telah memiliki catatan hukum sebelumnya dan tindakan mereka telah meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Kuli Bangunan Asal Gresik Jual Istri untuk Threesome di Mojokerto Bertarif Rp 1,5 Juta

Kasus ini bermula pada 21 Mei 2024, ketika kedua terdakwa, yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran uang palsu, berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Lukman Khamidi, yang bertindak sebagai pembuat uang palsu, ditangkap di Dusun Mojoranu, Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, sekitar pukul 00.30 WIB.

Lukman kemudian dihubungi oleh Murti Widodo, yang berniat untuk menukarkan uang palsu yang rusak. Keduanya kemudian bertemu di Jalan Raya Bypass, tepatnya di depan Pasar Brangkal, Kecamatan Sooko, Mojokerto. Berdasarkan informasi ini, polisi berhasil menangkap Murti Widodo sekitar pukul 07.00 WIB.

Selama proses penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya adalah uang palsu pecahan Rp 50 ribu siap edar sebanyak 480 lembar senilai Rp 24 juta, serta uang palsu yang belum dipotong sebanyak 860 lembar senilai Rp 43 juta. Total uang palsu yang ditemukan berjumlah 3.440 lembar dengan nilai nominal Rp 172 juta.

Baca Juga: Mertua Perkosa Menantu di Mojokerto Divonis 10 Tahun Penjara

Selain uang palsu, polisi juga menyita beberapa peralatan yang digunakan untuk memproduksi uang palsu, antara lain printer HP, laptop, catridge printer, dan berbagai perlengkapan sablon manual. Sejumlah barang bukti lainnya adalah berbagai jenis cat dan alat cetak lainnya yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.

Untuk memastikan keaslian dan legalitas uang yang ditemukan, pihak kepolisian melibatkan tiga saksi ahli, termasuk dari Bank Indonesia (BI), yang melakukan penyidikan lebih lanjut. BI kemudian mengonfirmasi bahwa uang yang ditemukan memang palsu dan tidak sah beredar.

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X