Kabar Mojokerto - Seorang pria berinisial TK (32), warga Driyorejo, Gresik, digerebek polisi karena terlibat dalam kasus penjualan istrinya untuk layanan seks bertiga (threesome) di sebuah hotel di Kota Mojokerto.
TK bersama istrinya, IN (27), serta seorang pria hidung belang berinisial AB, diamankan petugas setelah mereka melakukan transaksi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rudi Zaeny menjelaskan jika TK menawarkan layanan seks bertiga melalui platform Facebook. Dalam tawaran tersebut, TK mematok tarif Rp 1,5 juta dengan syarat uang muka sebesar Rp 150 ribu. Sisa pembayaran dilakukan saat bertemu dengan AB, pria yang menginginkan layanan tersebut.
Baca Juga: Cerita Tetangga Soal Pria di Mojokerto yang Tewas Diduga Dibunuh Teman
"TK menawarkan kepada AB untuk melakukan hubungan seks bertiga dengan tarif Rp 1,5 juta dan uang muka sebesar Rp 150 ribu. Sisa pembayaran diberikan saat bertemu," ujar Rudi dalam konferensi pers, Selasa (5/11/2024).
Ketiganya sepakat untuk bertemu di salah satu hotel di Kota Mojokerto pada Senin, 4 November 2024, sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, kegiatan mereka terendus oleh pihak kepolisian.
Petugas dari Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penggerebekan sekitar pukul 19.00 WIB, saat mereka sedang berada di dalam kamar hotel.
"Setelah berhasil masuk ke kamar, penyidik mendapati dua pria dan satu wanita dalam keadaan tanpa busana, hanya tertutup selimut," kata AKP Rudi Zaeny.
Baca Juga: Kantongi Identitas Pelaku, Polisi Kejar Pembunuh Pria di Kebun Jeruk Mojokerto
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, uang tunai sebesar Rp 1 juta, 2 buah kunci hotel, buku nikah, 1 sprei, 2 handuk, 1 unit ponsel merek Realme C1 warna biru.
Setelah penggerebekan, TK, istrinya, dan AB dibawa ke Polres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses interogasi, TK mengungkapkan bahwa ia nekat menjual istrinya untuk layanan seks bertiga demi memenuhi kebutuhan ekonomi.
"Motifnya adalah untuk memenuhi fantasi seksual dan juga untuk mendapatkan imbalan uang," jelas AKP Rudi Zaeny.
Baca Juga: Pemuda di Mojokerto Ini Tipu 82 Orang Bekedok Lowongan Kerja, Begini Kronologinya
Penyidik Polres Mojokerto telah menetapkan TK sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 506 KUHP.
"Ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas AKP Rudi Zaeny.
Artikel Terkait
Penipu Pengusaha Katering di Mojokerto Bermodus Ngaku ASN Tak Melawan Divonis 2 Tahun Bui
Menanti Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Mojokerto, Usai 25 Orang Diperiksa Kejari
Ruben Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Pencurian Bahan Bangunan Senilai Rp 500 Juta
Pemuda di Mojokerto Ini Tipu 82 Orang Bekedok Lowongan Kerja, Begini Kronologinya
Heboh Penemuan Mayat Pria di Kebun Jeruk Kota Mojokerto, Diduga Korban Pembunuhan
Polisi Temukan Luka Sayat di Perut Mayat Pria Misterius di Kebun Jeruk Kota Mojokerto
Identitas Mayat di Kebun Jeruk Mojokerto Terkuak
Pria di Kebun Jeruk Mojokerto Tewas Ditusuk Sangkur
Kantongi Identitas Pelaku, Polisi Kejar Pembunuh Pria di Kebun Jeruk Mojokerto
Cerita Tetangga Soal Pria di Mojokerto yang Tewas Diduga Dibunuh Teman